Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Dua Sisi Cukai Tembakau

Kompas.com - 04/10/2021, 05:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ngadi

GELOMBANG penolakan terhadap rencana cukai tembakau pada tahun 2022 perlu mendapat perhatian pemerintah yang notabene bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat. Tidak saja menyangkut nasib petani tembakau yang dipertaruhkan, tetapi makna melindungi masyarakat dari konsumsi rokok melalui kenaikan cukai yang terlihat gagal

Pada prinsipnya cukai tembakau memang perlu diatur pemerintah karena terkait dengan dua fungsi sangat penting yakni melindungi masyarakat dari konsumsi rokok dan menambah pendapatan negara untuk pembangunan.

Makna melindungi dihubungkan dengan fungsi ekonomi bahwa jika harga naik, maka masyarakat akan kesulitan membeli sehingga mereka akan berpaling dari rokok.

Makna peningkatan pendapatan negara tampaknya lebih mudah diperoleh dengan asumsi peningkatan cukai rokok akan meningkatan pendapatan negara. Akan tetapi makna ini menjadi boomerang karena kita juga berharap konsumsi tembakau akan tetap tinggi sehingga pendapatan negara meningkat.

Artinya masyarakat diharapkan tetap merokok. Makna lain, konsumsi rokok masyarakat turun tetapi ekspor meningkat. Namun selama ini upaya meningkatkan ekspor rokok masih jalan ditempat, sehingga masyarakat tetap menjadi sumber utama cukai rokok.

Dari tahun 2013, cukai rokok sudah sering mengalami kenaikan dari 8,5 persen pada tahun 2013, 8,72 persen tahun 2015, 11,19 persen tahun 2016, 10,54 persen pada 2017, 10,04 persen tahun 2018, 23 persen tahun 2020, dan 12,5 persen tahun 2021.

Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Diminta Tidak Menaikkan Cukai Tembakau

Asumsi meleset

Kenaikan cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok pada penduduk di Indonesia, namun asumsi ini belum terbukti hingga saat ini.

Data empirik menunjukkan secara nasional proporsi penduduk usia 15+ yang mengkonsumsi rokok tidak berangsur menurun kalau tidak dibilang stagnan. Tahun 2015 proporsi pengguna rokok adalah 30,08 persen. Angka ini kemudian menurun menjadi 29,25 persen pada tahun 2017, dimana setahun sebelumnya terjadi peningkatan cukai rokok 11,19 persen.

Akan tetapi, bersumber dari data yang sama, tahun 2018 proporsi perokok kembali meningkat menjadi 32,2 persen. Di sisi lain, setahun sebelumnya yakni pada tahun 2017 cukai rokok meningkat 10,54 persen.

Kenyataan tersebut menggambarkan bahwa kenaikan cukai tidak berhubungan dengan penurunan konsumsi rokok. Beberapa propinsi seperti Lampung, Jawa Barat, Bengkulu proporsi perokok berada diatas rata-rata yakni lebih dari 32 persen. Keadaan ini tidak berubah meskipun ada peningkatan cukai tembakau.

Begitu pula propinsi dengan proporsi perokok terendah yaitu Bali dan DI Yogyakarta yang proporsi perokok kurang dari 23 persen. Secara umum daerah-daerah tersebut proporsi perokok cenderung tetap meskipun ada kenaikan cukai rokok.

Melihat fakta tersebut, niat pemerintah untuk menurunkan konsumsi rokok melalui kenaikan cukai tampak tidak terwujud. Dari sisi petani tembakau, bertahannya konsumsi rokok menjadi berita yang menggembirakan karena karena produk mereka masih dibutuhkan dan terbeli.
Namun persoalan tingkat petani tidak sesederhana itu.

Kenaikan cukai rokok akan berpengaruh pada penurunan harga tembakau di tingkat petani. Perusahaan rokok mengatur strategi agar produksi tetap jalan dengan mengurangi biaya produksi. Jalan paling mudah bagi perusahaan adalah membeli murah produk petani.

Posisi tidak menguntungkan dan tidak kuasa menolak harga yang ditawarkan. Merekapun mesti memenuhi kebutuhan dan menutup biaya produksi sehingga terpaksa menjual produk sesuai harga dari perusahaan. Keadaan ini tentu disayangkan karena membuat petani merugi.

Baca juga: Pemerintah Didesak Tekan Jumlah Perokok Anak dengan Simplifikasi Tarif Cukai Tembakau

Pendapatan dari cukai rokok

Berbeda dengan mengurangi perokok, tujuan ekonomi dari kenaikan cukai rokok tampak mudah dicapai. Tahun 2010 pendapatan negara dari cukai tembakau tercatat Rp 63,3 triliun. Nilai ini meningkat sangat tinggi pada tahun 2017 yaitu Rp 147, 7 triliun. Pendapatan dari cukai rokok kembali meningkat pada tahun 2020 yakni Rp 170,24 triliun

Terus meningkatnya pendapatan dari cukai rokok patut disyukuri karena bisa menjadi modal pembangunan. Akan tetapi, kenaikan tersebut juga perlu diwaspadai karena mengorbankan petani tembakau yang terus merugi.

Sudah dimaklumi bersama bahwa tugas negara untuk menciptakan kemakmuran yang adil dan merata bagi warganya. Untuk itu, kenaikan tarif cukai sudah semestinya memperhaikan nasib petani tembakau terutama di daerah sentra seperti Temanggung, Kudus, Kediri dan Minahasa.

Korban kenaikan tarif adalah para petani sedangkan perusahaan nyaris tidak terpengaruh karena mereka memiliki modal tinggi dan bisa menentukan harga. Pengusaha rokok tetap saja kaya dengan keuntungan tinggi meskipun tariff dinaikkan.

Alih fungsi lahan tembakau ke jenis pertanian lain juga bukan solusi yang dinginkan petani saat ini. Jika keadaan ini terjadi, petani kembali menjadi korban karena tembakau akan dikuasai oleh perusahaan dari hilir hingga hulu. Petani kembali dikurbankan ditengah usaha menurunkan konsumsi tembakau yang tidak tepat.

Baca juga: Bank Dunia Sarankan Indonesia Naikkan Cukai Tembakau, Apa Alasannya?

Pendapatan dari cukai tembakau memang dapat dialokasikan untuk biaya kesehatan dan pembangunan di daerah penghasil tembakau. Akan tetapi para petani tentu lebih memilih tembakau mereka menguntungkan dan dapat membayar sendiri ke rumah sakit. Merekapun lebih memilih punya tabungan dari tembakau dan dapat membangun daerah sendiri meski tanpa cukai tembakau.

Secara singkat petani memilih tidak ada kenaikan cukai yang berdampak langsung terhadap penurunan pendapatan mereka.

Penutup

Dua sisi dari cukai tembakau memberi gambaran tingginya motif ekonomi kenaikan cukai tembakau. Di sisi lain, tujuan untuk menurunkan konsumsi tembakau di masyarakat tidak pernah terwujud. Terbukti meskipun cukai meningkat hingga 23 persen pada tahun 2020, persentase perokok di Indonesia tidak juga berkurang.

Kenaikan cukai tembakau mesti dipertimbangkan lagi karena hanya menambah beban para petani tembakau di Indonesia. Jika terus meningkat, petani akan terus menjadi korban bahkan suatu saat petani akan meninggalkan tembakau dalam kondisi terpaksa. Dalam kondisi demikian perusahaan besar dikhawatirkan akan memonopoli penguasaan tembakau dari hulu hingga hilir.

*Ngadi Pusat Penelitian Kependudukan LIPI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com