Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal

Kompas.com - 04/10/2021, 06:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menyebutkan tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan menengah ke atas bakal semakin tinggi. 

Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR.

Banyak hal mengenai perpajakan yang akan diatur oleh RUU HPP ini. Mencakup kenaikan tarif PPh, perubahanan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai hingga pengampunan pajak. 

Dalam perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang super kaya di Indonesia (pajak orang kaya).

Baca juga: Ini Proyek Krakatau Steel yang Disebut Erick Thohir Berbau Korupsi

Mengutip draft RUU HPP Pasal 17, aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Pajak orang kaya 

RUU HPP ini juga mengatur kenaikan nilai lapisan orang pribadi kena pajak per tahun. Pemerintah dan DPR juga menambah satu lapisan baru untuk penghasilan Rp 5 miliar ke atas. 

Dengan begitu, lapisan penghasilan kena pajak terdiri dari lima layer. Simak pembagian layer pajak penghasilan berikut ini:

  • Pajak 5 persen bagi yang berpenghasilan Rp 60 juta 
  • Pajak 15 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 sampai Rp 250 juta 
  • Pajak 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 
  • Pajak 30 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 
  • Pajak 35 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar 

Sementara apabila mengacu pada regulasi sebelumnya yang juga bersifat progresif, tarif pajak penghasilan terbagi dalam 4 layer yakni:

  • Pajak 5 persen bagi yang berpenghasilan Rp 50 juta 
  • Pajak 15 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 50 sampai Rp 250 juta 
  • Pajak 25 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 
  • Pajak 30 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta

Baca juga: BUMN PTPN Terlilit Utang Rp 43 Triliun, Erick Thohir: Penyakit Lama!

Alasan pemerintah naikan pajak orang kaya

Sebagai informasi, tambahan lapisan dalam PPh OP beberapa kali dibahas dalam rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI.

Kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun.

Kemudian, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam 5 tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen.

"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun," beber Sri Mulyani.

Baca juga: BUMN PTPN: Punya Lahan Luas, Korupsi, Terbelit Utang Rp 43 Triliun

Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain. Vietnam dan Filipina misalnya, memiliki 7 lapisan. Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.

"Jumlah tax bracket di indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," pungkas Sri Mulyani.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, penambahan lapisan merupakan cara pemerintah berpihak kepada masyarakat secara lebih adil. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30 persen.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com