"Jadi, yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi pula. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang mampu bayar lebih besar," kata Yustinus dalam keterangannya.
Baca juga: Miris, BUMN Waskita Karya Terlilit Utang Rp 90 Triliun
RUU HPP turut mengatur pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengampunan Pajak yang mulanya hanya diberlakukan sekali itu akan dilaksanakan lagi mulai 1 Januari 2022.
Program Tax Amnesty tercantum dalam Pasal 5. Hal ini bisa dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta yang bersangkutan.
Ketentuannya akan sama seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Skema pengampunan pajak jilid kedua yakni mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sejak 2016 sampai 2020.
Baca juga: Membandingkan Utang Pemerintah Era SBY dan Jokowi, Mana Paling Besar?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.