Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membeli Meterai Elektronik Online dan Cara Menggunakannya

Kompas.com - 04/10/2021, 08:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (meterai online). Cara membeli meterai elektronik dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel. 

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor mengatakan, cara membeli meterai elektronik bisa dilakukan via daring. 

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Baca juga: Cara Membeli Materai Rp 10.000 di Kantor Pos via Online

"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," kata Neilmadrin dalam keterangannya dikutip pada Senin (4/10/2021).

Cara membeli meterai elektronik

Berikut ini cara membeli meterai elektronik via online atau meterai online:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
  2. Klik menu "BELI E-METERAI"
  3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini". Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  4. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  5. Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
  6. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
  7. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  8. Unggah dokumen dalam format PDF
  9. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  10. Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
  11. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  12. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Baca juga: 6 Kelompok Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai Rp 10.000

Contoh meterai elektronik

Untuk diketahui, terdapat beberapa jenis dokumen yang diperlukan pembubuhan e-meterai. Dokumen tersebut yakni:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang termasuk dokumen perdata yakni:

  • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

2. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Jual Beli Saham Tak Dikenai Bea Materai Rp 10.000

Setiap meterai elektronik akan memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. 

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.

Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel untuk mendistribusikan meterai elektronik. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Cara membeli meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Meterai juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Contoh materai elektronik e-meterai Rp 10.000 dan cara membeli materai elektronikPerum Peruri Contoh materai elektronik e-meterai Rp 10.000 dan cara membeli materai elektronik

Baca juga: HPP Adalah Harga Pokok Produksi, Simak Definisi dan Perhitungannya

Perum Peruri sendiri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.

Pada meterai elektronik tersebut, terdapat ciri-ciri e-meterai yang menunjukkan keasliannya. Masing-masing e-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. 

Sementara aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021, termasuk di dalamnya cara membeli meterai elektronik atau meterai online.

Baca juga: RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com