Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Karbon Rp 30 Per Kilogram CO2e, Mulai Diterapkan 1 Januari 2022

Kompas.com - 04/10/2021, 13:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat menetapkan tarif pajak karbon paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Hal ini terungkap dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang ditetapkan masuk dalam pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.

Padahal semula, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram CO2e. Lewat RUU tersebut, pajak karbon diatur dalam pasal baru.

Baca juga: Pandora Papers Ungkap Skandal Pajak Pemimpin Dunia, Ada Siapa Saja?

"Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen atau satuan yang setara," tulis RUU HPP yang diperoleh Kompas.com, Senin (4/10/2021).

RUU menyebutkan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon.

Peta jalan pajak karbon sendiri terdiri dari strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan dan keselarasan antar berbagai kebijakan lain.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktifitas yang menghasilkan emisi karbon.

Baca juga: RUU HPP: Makin Kaya, Pajak Makin Mahal

"Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram CO2e," tulis RUU.

Dasar pengenaan pajak karbon diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Penerimaan dari instrumen pajak ini dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, mekanisme pengenaan pajak karbon, dan tata cara pengurangan pajak karbon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sementara itu, ketentuan mengenai subjek pajak karbon dan alokasi penerimaan pajak dari karbon untuk pengendalian perubahan iklim diatur berdasarkan PP.

Baca juga: Realisasi Restitusi Pajak 2021 Sudah Tumbuh 15,9 Persen

Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan, pengenaan pajak karbon adalah upaya Indonesia mengatasi perubahan iklim. Indonesia berperan penting dalam komitmen dunia mengurangi efek gas rumah kaca.

Indonesia turut meratifikasi perjanjian internasional seperti Paris Agreement dengan komitmen menurunkan 26 persen emisi GRK pada tahun 2020, dan 29 persen pada tahun 2030. Bahkan angkanya bisa lebih tinggi bila mendapat dukungan internasional.

Wanita yang akrab disapa Ani ini memastikan, implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

Pemerintah akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskan dengan perdagangan karbon. Pelaksanaannya jangan sampai mendisrupsi pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19 berlangsung.

"Implementasi pajak karbon menjadi sinyal atas perubahan behaviour dari pelaku usaha juga ditujukan untuk menuju ekonomi hijau yang makin kompetitif dan menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah dalam rangka transformasi pembangunan yang berkelanjutan," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com