Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Pastikan Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Cairkan Dana JHT

Kompas.com - 04/10/2021, 13:44 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT).

Meski pada tahun 2022, pekerja/buruh harus diikutsertakan dalam program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja/buruh terkena PHK.

Hal ini meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa pekerja/buruh ter-PHK dilarang cairkan JHT.

Baca juga: Cara Cek Saldo dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

"Tidak benar dong, JHT tetap JHT, JKP tetap JKP manfaatnya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Dikutip dari pemberitaan KONTAN pada 2 Oktober 2021, para pekerja/buruh mulai tahun depan tidak bisa mengklaim secara sembarangan dana JHT.

Termasuk bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK. Gantinya, para pekerja/buruh yang ter-PHK ini akan mendapat uang bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan dari program JKP.

Hal tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dengan adanya JKP ini, pemerintah melarang pekerja/buruh yang belum pensiun maupun yang di-PHK untuk cairkan dana JHT.

Baca juga: Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Larangan penarikan JHT di BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK diatur dalam revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Berdasarkan Permenaker No. 15/2021 mengenai JKP dijelaskan, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.

Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT.

Baca juga: Mengenal BPJSTKU, Aplikasi untuk Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Penerima manfaat harus bersedia untuk bekerja kembali. Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja

"PHK terhadap pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Ketentuan mengenai pembayaran iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan," isi salah satu pasal dari Permenaker tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com