Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 di 6 Wilayah Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 04/10/2021, 16:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan PPKM level 4 di 6 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali mulai tanggal 5-18 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, wilayah PPKM Level 4 ini menurun dibanding dua minggu sebelumnya. Pada dua minggu sebelumnya, PPKM Level 4 diberlakukan di 10 kabupaten/kota.

"Perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa-Bali diusulkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 5-18 Oktober 2021 dengan cakupan 6 kabupaten/kota (yang dalam 2 minggu) sebelumnya (diberlakukan pula PPKM Level 4)," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Ada Perbaikan Level PPKM di Luar Jawa Bali, Ini Wilayahnya

Airlangga menjelaskan, perpanjangan PPKM Level 4 perlu diambil lantaran ada beberapa daerah dari 10 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dan tidak mencapai target testing maupun vaksinasi.

Ada kenaikan kasus positif Covid-19 di Kota Padang, Banjarmasin, dan Balikpapan. Sementara di kabupaten/kota Aceh Tamiang, Pidie, dan Bulungan tidak mencapai target pemeriksaan (testing).

Kemudian, vaksinasi di 8 kabupaten/kota masih terbatas di bawah rata-rata nasional atau di bawah 45 persen. Capaian vaksinasi lansia di 7 kabupaten/kota pun masih di bawah rata-rata nasional atau di bawah 30 persen.

"Oleh karena itu, kita tetap menetapkan bahwa 6 kabupaten/kota tersebut tetap diberlakukan di level 4, yaitu Pidie, Bangka, Padang, Banjarmasin, Bulungan, dan Tarakan," beber Airlangga.

Aturan pembatasan PPKM Level 4 

Pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua minggu ke depan masih sama dengan jenis pembatasan dua minggu terakhir. Pelaksanaan WFO kegiatan pada sektor non esensial hanya 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun jika terjadi klaster baru, maka sektor tersebut ditutup 5 hari.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Supermarket dan hypermarket ini pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur Pemda. Khusus toko obat dan apotek buka 24 jam.

Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

Baca juga: PPKM Makin Longgar, Tingkat Kunjungan ke Mal Mulai Naik

Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan.

Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com