Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Ungkap Syarat Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali

Kompas.com - 04/10/2021, 17:46 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengizinkan penerbangan internasional dibuka di Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan ini merupakan salah satu perubahan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sejak 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Berakhir 4 Oktober 2021, Apa Berlanjut Lagi?

Luhut menjelaskan, dalam penerapan PPKM level yang akan diberlakukan selama dua pekan ke depan, Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian antara lain terkait penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali.

“Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas,” ujarnya dalam jumpa pers, Senin (4/10/2021).

Luhut menambahkan, terdapat sejumlah syarat penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai yang harus dipenuhi para penumpang.

“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri,” bebernya.

Baca juga: Terbang Lagi, AirAsia Tawarkan Harga Spesial Penerbangan Jakarta-Bali

Sebelumnya, hanya ada dua pintu masuk untuk penerbangan internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Hal ini disampaikan oleh Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI menyusul isu yang tersebar di sosial media, bahwa penerbangan internasional ke Bali telah dibuka untuk Warga Negara Asing (WNA).

“Sampai hari ini pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado,” kata Adita dalam siaran pers, Minggu (19/9/2021) lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com