Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Hapus Ketentuan Pembatasan Penumpang Kedatangan Internasional

Kompas.com - 05/10/2021, 08:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, yang pada ketentuan sebelumnya diberlakukan pembatasan 90 orang per penerbangan. 

Dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandar Udara Soekarno Hatta, potensi terjadinya  penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari. 

Oleh karena itu pembatasan kedatangan penumpang tidak dibutuhkan lagi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama 8 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: MK Batalkan Peleburan Asabri dan Taspen, Ini Respons BPJS Ketenagakerjaan

“Kementerian Perhubungan melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19 termasuk  masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara. Pembatasan penumpang internasional adalah salah satu upaya untuk itu, mengingat keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara," kata Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

"Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun demikian kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal”, ujar dia lagi.

Baca juga: Terbaru, Ini Syarat Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan Selama PPKM

Novie  menambahkan saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. 

Sehingga potensi antrian dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan yang nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.

“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan  target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)", tegas Dirjen Novie.

Perlu diketahui bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan.

Baca juga: Kemenhub Batasi Penerbangan Internasional, Maskapai Wajib Terapkan Ini

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com