Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Bunga KUR di BRI, BNI, BTN, dan Mandiri?

Kompas.com - 05/10/2021, 08:46 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Saat pandemi pula, pemerintah mengubah beberapa persyaratan. Berdasarkan ketentuan lama, pengajuan KUR diloloskan jika calon nasabah belum pernah mendapat kredit dari lembaga keuangan.

Baca juga: Lengkap, Rincian Biaya Admin Tabungan BNI, BRI, BTN, dan Mandiri

Saat ini, nasabah yang sudah menerima kredit konsumsi pun diperbolehkan mendapat KUR.

Di ketentuan baru karena kita sadar itu terpisah untuk kebutuhan rumah tangga, sedangkan ini untuk kebutuhan usaha maka kita perbolehkan di ketentuan Permenko 1 dan 2 tahun 2021," pungkasnya.

Iskandar Simorangkir melaporkan, realisasi KUR pada 2020 mencapai Rp 198,53 triliun, atau lebih tinggi dibandingkan 2019 yang hanya Rp 140,1 triliun.

Ia juga menyampaikan, pada masa pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini, Pemerintah sudah membuat berbagai program kebijakan KUR dan pembiayaan bagi UMKM.

Baca juga: Lengkap Rincian Biaya Admin Mandiri, Bunga, dan Saldo Minimal Tabungan

Kebijakan tersebut antara lain memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen pada 2020, sehingga suku bunga menjadi hanya 3 persen sampai akhir 2021.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan plafon KUR, menaikkan plafon KUR tanpa agunan tambahan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta, dan mewajibkan peningkatan ketentuan porsi kredit UMKM menjadi paling sedikit sebesar 30 persen pada Juni 2024.

Sementara itu, terkait realisasi Kredit Usaha Rakyat tahun ini sampai 27 September 2021 telah mencapai Rp 200,26 triliun, atau 70,27 persen dari target 2021 sebesar Rp 285 triliun. 

Bunga KUR rendah tersebut diberikan kepada 5,39 juta debitur sehingga total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp321 triliun dengan NPL tetap terjaga di kisaran 1,14 persen.

Baca juga: Ini Rincian Biaya Admin Bank BRI Britama dan Simpedes Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com