JAKARTA, KOMPAS.com - Pandora Papers mengungkap skandal penggelapan harta kekayaan dan penggelapan pajak orang-orang terkaya dan penggelapan pajak orang terkaya dan penguasa di dunia.
Konsorsium Jurnalis Investigatif Internasional (ICIJ) di dalam publikasi mereka menyebut Pandora Papers sebagai tsunami data yang mengungkap 11,9 juta rekam data dari 14 perusahaan offshore yang berbeda.
Bocoran data dalam Pandora Papers mengungkap rekam jejak elite dunia memanfaatkan wilayah atau negara surga pajak (tax havens) untuk membeli properti atau menyembunyikan aset mereka.
Dengan demikian, mereka bisa melakukan penghindaran kewajiban membayar pajak.
Setidaknya hingga saat ini, 11,9 juta data tersebut menyebut 330 nama politisi, 130 miliarder yang ada di daftar Forbes, selebriti, pelaku tindak kejahatan penipuan hingga keluarga kerajaan.
Baca juga: Pandora Papers: Perusahaan Swiss Manfaatkan Celah Hukum Lindungi Praktik Pencucian Uang
Para figur publik ini membentuk shell company atau perusahaan cangkang tanpa karyawan serta tanpa kantor fisik.
Sebenarnya apa itu perusahaan cangkang atau shell company?
Dikutip dari Investopedia, perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya.
Keberadaan perusahaan tersebut hanya sekadar nama saja yang terdaftar di sebuah negara tax haven atau negara dengan tingkat kerahasiaan tinggi.
Bentuk perusahaan semacam ini tak sepenuhnya ilegal, namun mereka biasanya digunakan untuk hal-hal yang nyaris melanggar hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.