Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Alat Orang Kaya dan Politisi Sembunyikan Harta, Apa itu Perusahaan Cangkang?

Kompas.com - 05/10/2021, 10:16 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pandora Papers mengungkap skandal penggelapan harta kekayaan dan penggelapan pajak orang-orang terkaya dan penggelapan pajak orang terkaya dan penguasa di dunia.

Konsorsium Jurnalis Investigatif Internasional (ICIJ) di dalam publikasi mereka menyebut Pandora Papers sebagai tsunami data yang mengungkap 11,9 juta rekam data dari 14 perusahaan offshore yang berbeda.

Bocoran data dalam Pandora Papers mengungkap rekam jejak elite dunia memanfaatkan wilayah atau negara surga pajak (tax havens) untuk membeli properti atau menyembunyikan aset mereka.

Dengan demikian, mereka bisa melakukan penghindaran kewajiban membayar pajak.

Setidaknya hingga saat ini, 11,9 juta data tersebut menyebut 330 nama politisi, 130 miliarder yang ada di daftar Forbes, selebriti, pelaku tindak kejahatan penipuan hingga keluarga kerajaan.

Baca juga: Pandora Papers: Perusahaan Swiss Manfaatkan Celah Hukum Lindungi Praktik Pencucian Uang

Para figur publik ini membentuk shell company atau perusahaan cangkang tanpa karyawan serta tanpa kantor fisik.

Sebenarnya apa itu perusahaan cangkang atau shell company?

Dikutip dari Investopedia, perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya.

Keberadaan perusahaan tersebut hanya sekadar nama saja yang terdaftar di sebuah negara tax haven atau negara dengan tingkat kerahasiaan tinggi.

Bentuk perusahaan semacam ini tak sepenuhnya ilegal, namun mereka biasanya digunakan untuk hal-hal yang nyaris melanggar hukum.

Misalnya saja, dalam kasus seperti yang disebutkan dalam Pandora Papers, perusahaan cangkang dimanfaatkan untuk membeli aset atau menutupi bisnis yang sebenarnya dijalankan oleh sebuah perusahaan raksasa atau orang-orang berpengaruh.

Sehingga, bisa dikatakan perusahaan cangkang adalah alat bagi orang kaya atau perusahaan besar untuk menutupi harta kekayaan yang sebenarnya dengan salah satu alasannya yakni menghindari pembayaran pajak.

Pejabat RI yang miliki perusahaan cangkang

Pada Pandora Papers, ada dua nama politisi Indonesia yang disebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Nama Luhut sebelumnya sempat disinggung juga dalam Panama Papers. Kala itu, Luhut masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dikutip dari Kompas.com, Luhut berdasarkan hasil investigasi yang dimuat di majalah Tempo, tercatat sebagai Direktur Mayfair International Ltd yang terdaftar di Seychelles.

Baca juga: Daftar 35 Pemimpin Negara yang Disebut di Pandora Papers

Sementara itu, dikutip dari Kontan, nama Sandiaga Uno juga tercatat dalam Panama Papers.

Ia yang merupakan Cawapres di Pilpres 2019 dan kini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberitakan memiliki 3 perusahaan offshore di British Virgin Islands.

Sandiaga memiliki Aldia Enterprises Ltd, Attica Finance Ltd, dan Ocean Blue Global Holdings Ltd. Ada juga nama-nama yang selama ini memang dicari penegak hukum, yaitu pengusaha minyak yang namanya sering dikaitkan dengan Petral Muhammad Riza Chalid.

Nama lain di Panama Papers adalah pengusaha properti Djoko S. Tjandra yang belakangan mendekam di penjara karena menyuap jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Setelah Panama dan Paradise Papers Muncul Pandora Papers, Apa Bedanya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com