Di sisi lain, pemerintah akan mulai membuka penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021.
Pembukaan akan mempertimbangkan kemampuan bandara memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes Covid-19, dan kesiapan satgas.
Secara khusus, salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Indonesia lewat Bandara Ngurah Rai Bali yakni setiap penumpang harus sudah punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.
Sebelumnya, untuk penerbangan internasional diatur bahwa pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 6 Daerah Luar Jawa-Bali
Secara rinci, syarat umum yang perlu dipenuhi para pelaku perjalanan dari luar negeri yakni harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.
Selain persyaratan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
Tes RT-PCR itu dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta sehari sebelum masa karantina selesai.
Baca juga: Kebijakan Diperluas, Ini Wilayah yang Perbolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
Maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.