JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.
Pada periode PPKM kali ini, seluruh daerah di Jawa-Bali memiliki status level 3 dan level 2.
Pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama periode PPKM 5-18 Oktober 2021. Salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.
Baca juga: Terbaru, Ini Syarat Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan Selama PPKM
Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Selain itu, Bandara Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan beleid yang diperbaharui per 5 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Pemerintah mengatur ketentuan untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali yakni penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Adapun bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Tak Capai Target, Jumlah Daerah PPKM Level 3 Bertambah
Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antara bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 pada wilayah Jawa-Bali.
Terkait penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi perlu diingat, bahwa syarat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Baca juga: PPKM Level 4 di 6 Wilayah Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya
Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat juga diminta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Di sisi lain, pemerintah akan mulai membuka penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021.
Pembukaan akan mempertimbangkan kemampuan bandara memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes Covid-19, dan kesiapan satgas.
Secara khusus, salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Indonesia lewat Bandara Ngurah Rai Bali yakni setiap penumpang harus sudah punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.
Sebelumnya, untuk penerbangan internasional diatur bahwa pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 6 Daerah Luar Jawa-Bali
Secara rinci, syarat umum yang perlu dipenuhi para pelaku perjalanan dari luar negeri yakni harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.
Selain persyaratan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
Tes RT-PCR itu dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta sehari sebelum masa karantina selesai.
Baca juga: Kebijakan Diperluas, Ini Wilayah yang Perbolehkan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Masuk Mal
Maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.