Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Akhirnya Cabut Aturan Angkut 90 Penumpang Penerbangan Internasional

Kompas.com - 05/10/2021, 11:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Sebelumnya, diatur bahwa diberlakukan pembatasan 90 orang per penerbangan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pencabutan aturan tersebut dikarenakan telah dilakukan peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandara Soetta, sehingga potensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari.

Baca juga: Naik Pesawat dan Kereta Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Cukup dengan Ini

"Dengan peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun demikian, kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Meski tanpa adanya pembatasan jumlah kedatangan penumpang, Novie menegaskan, tetap diberlakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama delapan hari sesuai ketentuan yang berlaku bagi para penumpang dari penerbangan internasional

Menurut dia, saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama satu jam.

Dengan demikian, potensi antrian dapat dikurangi dan para penumpang bisa mendapat pelayanan yang nyaman selama melakukan tes di Bandara Soetta.

“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," imbuh Novie.

Ia bilang, dalam menetapkan aturan, pemerintah mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan. Novie berharap, sektor penerbangan bisa segera pulih, seiring dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri.

"Kedua hal ini diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru," pungkasnya.

Baca juga: PPKM Berlanjut, Syarat Perjalanan Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Tes PCR atau Antigen

Sebelumnya, pada 30 September 2021, Kemenhub menerapkan aturan soal kuota 90 orang per penerbangan di Bandara Soetta.

Hal itu dikarenakan rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Soetta pada Agustus-September 2021 mencapai 1.500 penumpang setiap harinya.

Angka tersebut bahkan cenderung akan terus meningkat, seiring dengan pintu masuk internasional yang dibatasi hanya dua bandara.

Kebijakan pembatasan itu pun sempat diterapkan untuk menghindari ledakan antrian pemeriksaan tes PCR di Bandara Soetta.

Baca juga: Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com