Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Berlaku di 44 Wilayah Luar Jawa Bali, Ini Daftar dan Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 05/10/2021, 11:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di 44 kabupaten/kota luar Pulau Jawa Bali dari tanggal 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa wilayah yang sempat masuk level asesmen 3 ini mengalami perbaikan dari 108 kabupaten/kota menjadi hanya 44 kabupaten/kota.

"PPKM Level 3 pada 44 kabupaten/kota. Ini perbaikan dari sebelumnya ada 108 kabupaten/kota. Dan PPKM level 2 meningkat di 292 kabupaten/kota dari 249 sebelumnya. PPKM level 1 ada di 44 kabupaten/kota, sebelumnya 18 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM.

Baca juga: Terbaru, Ini Syarat Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan Selama PPKM

Mengutip Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, Selasa (5/10/2021), wilayah dengan asesmen level 3 ini masih terdapat pembatasan, seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan prokes ketat. Jika Ditemukan klaster penyebaran, maka ditutup 5 hari.

Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemda.

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Hanya pengunjung dalam kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Pengunjung kurang dari 12 tahun dilarang masuk. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis Inmendagri.

Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 25 persen.

Baca juga: PPKM Level 4 di 6 Wilayah Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

Berikut ini daftar 44 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3.

1. Kabupaten Aceh Timur

2. Kabupaten Aceh Tengah

3. Kabupaten Aceh Besar

4. Kabupaten Simeuleu

5. Kabupaten Gayo Luwes

6. Banda Aceh

7. Binjai, Sumatera Utara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com