Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Induk Holding BUMN Pariwisata

Kompas.com - 05/10/2021, 11:47 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membentuk Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung di bawah PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

Holding ini sebelumnya sempat dikenal dengan sejumlah sebutan, salah satunya yakni Holding Aviasi dan Pariwisata, karena menggabungkan perusahaan-perusahaan di sektor aviasi dan pariwisata.

Meski demikian, pada akhirnya nama resmi yang ditetapkan untuk penyebutan Holding Pariwisata 2021 adalah Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung.

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) dipastikan sebagai induk dari Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung (induk Holding Pariwisata).

Baca juga: Tanpa Garuda dan ITDC, Ini Anggota Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung

Meski terdengar seperti perusahaan baru, PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebenarnya bukanlah perusahaan kemarin sore.

Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT Survai Udara Penas (Persero), yang berganti nama seiring dengan penunjukkan Penas sebagai induk Holding Pariwisata.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Tugas dan tujuan Holding BUMN Pariwisata

Dalam PP Nomor 72 Tahun 2021 tersebut, dijelaskan pula mengenai maksud dan tujuan pembentukan Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung di bawah PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

Disebutkan, PT Aviasi Pariwisata Indonesia memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung.

Selain itu, induk Holding Pariwisata ini juga diberi mandat melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha.

Terakhir, Holding Pariwisata 2021 ini juga dituntut melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca juga: Holding BUMN Pariwisata Dibentuk, Dony Oskaria Jadi Dirut, Triawan Munaf Jadi Komisaris

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT Aviasi Pariwisata Indonesia melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu:

  1. Aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
  2. Aktivitas kantor pusat;
  3. Investasi langsung atau tidak langsung;
  4. Aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset;
  5. Aktivitas konsultasi manajemen.

Selain kegiatan usaha utama tersebut, PT Aviasi Pariwisata Indonesia dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung.

“Holding menjadi motor penggerak sektor pariwisata guna memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha,” ujar Plt Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN Endra Gunawan dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Struktur Holding Pariwisata 2021

Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung atau yang sebelumnya disebut Holding Aviasi dan Pariwisata terdiri dari sejumlah perusahaan pelat merah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com