Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Idealnya, Otoritas Perlindungan Data Pribadi Langsung di Bawah Presiden

Kompas.com - 05/10/2021, 15:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi, Muhammad Farhan mengatakan, Indonesia perlu membentuk Otoritas Perlindungan Data (OPD) untuk menjamin keamanan data pengguna di wilayah cyber.

Idealnya kata Farhan, OPD berdiri di bawah kewenangan presiden langsung, bukan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar sekelas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Idealnya sebuah otoritas yang disampaikan dalam kajian ilmiah dan seperti yang disampaikan oleh Uni Eropa, maka harusnya OPD ini adalah sebuah lembaga independen di bawah presiden yang langsung memiliki kekuatan dan otoritas sangat kuat," kata Farhan dalam diskusi program RUU PDP secara virtual, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Cara Mencegah Kebocoran Data Pribadi Pengguna Aplikasi Belanja Online

Farhan menyebut, pendirian otoritas di bawah presiden langsung meminimalisir adanya konflik kepentingan antar kementerian.

Nantinya, lembaga tersebut diberikan wewenang untuk memastikan compliance (kepatuhan) dan mengawasi lembaga pengelola dan pengolah data.

"Otoritas Perlindungan Data (OPD) kalau ada di kementerian, ini kan namanya pemain jadi wasit. Kalau pemain jadi wasit, mampu enggak misalnya Kemkominfo menyemprit Kementan?" ujar Farhan.

Namun pembentukan OPD di bawah presiden bukan berarti tidak ada tantangan. Farhan menilai, OPD akan bersaing dengan berbagai lembaga lain yang notabene juga ada di bawah presiden.

Persaingan bisa saja terjadi sehingga OPD tidak perlu dibentuk dan kewenangannya diberikan kepada lembaga lain yang sudah dibentuk lebih dulu.

Baca juga: Data Pribadi di Ranah Digital Rawan, Gopay Ingin Pelanggan Pahami Hal Berikut

"Maka kita harus memberikan waktu dua tahun untuk lembaga ini membangun kekuatannya, hanya untuk bersaing dengan lembaga lain. Selama itu pula dia harus membangun sumber daya manusia yang sangat kuat," ucap Farhan.

Kalaupun mau dibentuk di bawah kementerian, pihaknya bersama Komisi I DPR RI tengah mendiskusikan cara pengawasan yang tepat, sebagai kepanjangan tangan dari pengawasan DPR RI kepada kementerian/lembaga lain.

Dengan begitu, pengawasan OPD tidak hanya terbatas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU antara otoritas terkait dengan DPR RI saja.

"Maka apakah (perlu) ada sebuah tangan kepanjangan dari DPR RI yang bisa mengawasi keseharian ataupun operasional ataupun kebijakan yang dibuat oleh OPD ini? Dan ini memang jadi sebuah pemikiran di anggota DPR RI. Pelan-pelan fraksi sudah mulai membuka pintu dialog," jelas Farhan.

Selain itu, Komisi XI DPR RI tengah membahas cara memilih anggota profesional untuk lembaga pengawas tersebut.

Baca juga: Begini Cara Jaga Informasi Pribadi Agar Tidak Bocor

Pun memastikan lembaga baru tersebut segara berjalan ketika UU dan aturan turunan terkait pembentukannya disahkan.

"Hal ini memang bukan hal mudah sama sekali. Jadi secara implementasi, memang kita hadapi tantangan yang berat, luar biasa beratnya. Tapi kalau kita sampai harus buat sebuah lembaga yang independen, (mungkin) di bawah presiden langsung," pungkas Farhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com