Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Idealnya, Otoritas Perlindungan Data Pribadi Langsung di Bawah Presiden

Kompas.com - 05/10/2021, 15:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi, Muhammad Farhan mengatakan, Indonesia perlu membentuk Otoritas Perlindungan Data (OPD) untuk menjamin keamanan data pengguna di wilayah cyber.

Idealnya kata Farhan, OPD berdiri di bawah kewenangan presiden langsung, bukan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar sekelas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Idealnya sebuah otoritas yang disampaikan dalam kajian ilmiah dan seperti yang disampaikan oleh Uni Eropa, maka harusnya OPD ini adalah sebuah lembaga independen di bawah presiden yang langsung memiliki kekuatan dan otoritas sangat kuat," kata Farhan dalam diskusi program RUU PDP secara virtual, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Cara Mencegah Kebocoran Data Pribadi Pengguna Aplikasi Belanja Online

Farhan menyebut, pendirian otoritas di bawah presiden langsung meminimalisir adanya konflik kepentingan antar kementerian.

Nantinya, lembaga tersebut diberikan wewenang untuk memastikan compliance (kepatuhan) dan mengawasi lembaga pengelola dan pengolah data.

"Otoritas Perlindungan Data (OPD) kalau ada di kementerian, ini kan namanya pemain jadi wasit. Kalau pemain jadi wasit, mampu enggak misalnya Kemkominfo menyemprit Kementan?" ujar Farhan.

Namun pembentukan OPD di bawah presiden bukan berarti tidak ada tantangan. Farhan menilai, OPD akan bersaing dengan berbagai lembaga lain yang notabene juga ada di bawah presiden.

Persaingan bisa saja terjadi sehingga OPD tidak perlu dibentuk dan kewenangannya diberikan kepada lembaga lain yang sudah dibentuk lebih dulu.

Baca juga: Data Pribadi di Ranah Digital Rawan, Gopay Ingin Pelanggan Pahami Hal Berikut

"Maka kita harus memberikan waktu dua tahun untuk lembaga ini membangun kekuatannya, hanya untuk bersaing dengan lembaga lain. Selama itu pula dia harus membangun sumber daya manusia yang sangat kuat," ucap Farhan.

Kalaupun mau dibentuk di bawah kementerian, pihaknya bersama Komisi I DPR RI tengah mendiskusikan cara pengawasan yang tepat, sebagai kepanjangan tangan dari pengawasan DPR RI kepada kementerian/lembaga lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+