JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi, Muhammad Farhan mengatakan, Indonesia perlu membentuk Otoritas Perlindungan Data (OPD) untuk menjamin keamanan data pengguna di wilayah cyber.
Idealnya kata Farhan, OPD berdiri di bawah kewenangan presiden langsung, bukan di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar sekelas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Idealnya sebuah otoritas yang disampaikan dalam kajian ilmiah dan seperti yang disampaikan oleh Uni Eropa, maka harusnya OPD ini adalah sebuah lembaga independen di bawah presiden yang langsung memiliki kekuatan dan otoritas sangat kuat," kata Farhan dalam diskusi program RUU PDP secara virtual, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Cara Mencegah Kebocoran Data Pribadi Pengguna Aplikasi Belanja Online
Farhan menyebut, pendirian otoritas di bawah presiden langsung meminimalisir adanya konflik kepentingan antar kementerian.
Nantinya, lembaga tersebut diberikan wewenang untuk memastikan compliance (kepatuhan) dan mengawasi lembaga pengelola dan pengolah data.
"Otoritas Perlindungan Data (OPD) kalau ada di kementerian, ini kan namanya pemain jadi wasit. Kalau pemain jadi wasit, mampu enggak misalnya Kemkominfo menyemprit Kementan?" ujar Farhan.
Namun pembentukan OPD di bawah presiden bukan berarti tidak ada tantangan. Farhan menilai, OPD akan bersaing dengan berbagai lembaga lain yang notabene juga ada di bawah presiden.
Persaingan bisa saja terjadi sehingga OPD tidak perlu dibentuk dan kewenangannya diberikan kepada lembaga lain yang sudah dibentuk lebih dulu.
Baca juga: Data Pribadi di Ranah Digital Rawan, Gopay Ingin Pelanggan Pahami Hal Berikut
"Maka kita harus memberikan waktu dua tahun untuk lembaga ini membangun kekuatannya, hanya untuk bersaing dengan lembaga lain. Selama itu pula dia harus membangun sumber daya manusia yang sangat kuat," ucap Farhan.
Kalaupun mau dibentuk di bawah kementerian, pihaknya bersama Komisi I DPR RI tengah mendiskusikan cara pengawasan yang tepat, sebagai kepanjangan tangan dari pengawasan DPR RI kepada kementerian/lembaga lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.