BANDUNG, KOMPAS.com - Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI) bisa dijadikan agunan saat meminjam dana ke perbankan. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyelesaikan aturannya.
"Nanti akan ada beberapa aturan turunannya," ujar Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Barekraf RI Hanifah Makarim, Selasa (5/10/2021).
Seperti diketahui, rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, intelectual property (IP).
Baca juga: Ini Jenis Aset yang Bisa Dijadikan Agunan ke Bank
Kemenparekraf juga mengedukasi lembaga pembiayaan, supaya bisa bersinergi dengan kebijakan tersebut.
Selain itu, pelaku industri kreatif perlu diberi pemahaman agar tidak lagi sekadar asal menandatangani surat kontrak kerja sama dengan investor.
"Ini bukan hal mudah, belum banyak lembaga pembiayaan yang paham dan mengerti, kita harus mengedukasi dulu ke lembaga pembiayaan, kemudian baru pemerintah," tutur Hanifah.
Aturan ini akan membantu para pelaku ekraf. Misalnya orang film.
"Yang mereka punya itu ya IP, mereka gak punya aset bergerak atau benda terlihat. Mereka punya ya ide film atau games," jelas Hanifah.
Tak hanya itu, sineas harus mengerti bagaimana cara memonetisasi kontennya, sehingga tidak ada lagi cerita idenya dibajak orang lain.
Maka dari itu dalam hal kekayaan intelektual perlu kerja sama dalam ekosistem perfilman Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.