Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Kekayaan Intelektual Disiapkan untuk Bisa Dijadikan Agunan Bank

Kompas.com - 05/10/2021, 16:57 WIB
Reni Susanti,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI) bisa dijadikan agunan saat meminjam dana ke perbankan. Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyelesaikan aturannya.

"Nanti akan ada beberapa aturan turunannya," ujar Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Barekraf RI Hanifah Makarim, Selasa (5/10/2021).

Seperti diketahui, rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, intelectual property (IP).

Baca juga: Ini Jenis Aset yang Bisa Dijadikan Agunan ke Bank

Kemenparekraf juga mengedukasi lembaga pembiayaan, supaya bisa bersinergi dengan kebijakan tersebut.

Selain itu, pelaku industri kreatif perlu diberi pemahaman agar tidak lagi sekadar asal menandatangani surat kontrak kerja sama dengan investor.

"Ini bukan hal mudah, belum banyak lembaga pembiayaan yang paham dan mengerti, kita harus mengedukasi dulu ke lembaga pembiayaan, kemudian baru pemerintah," tutur Hanifah.

Aturan ini akan membantu para pelaku ekraf. Misalnya orang film.

"Yang mereka punya itu ya IP, mereka gak punya aset bergerak atau benda terlihat. Mereka punya ya ide film atau games," jelas Hanifah.

Tak hanya itu, sineas harus mengerti bagaimana cara memonetisasi kontennya, sehingga tidak ada lagi cerita idenya dibajak orang lain.

Maka dari itu dalam hal kekayaan intelektual perlu kerja sama dalam ekosistem perfilman Indonesia.

Apalagi banyak yang belum sadar bahwa IP ini bisa diuangkan. Contohnya Upin Ipin, dari film kemudian bisa ada animasinya, kemudian dia bikin merchandisenya mulai dari boneka, kaos, pernak pernik, dan lain-lain.

"Itu kan turunannya banyak dan itu bisa jadi uang. Belum banyak pelaku industri kreatif yang sadar dan mengerti," ungkapnya.

Direktur Program Akatara 2021, Vivian Idris menjelaskan pentingnya memahami IP di industri konten Indonesia.

Baca juga: Atasi Dampak Corona, Pegadaian Maumere Terima Agunan Kain Tenun dengan Bunga 0 Persen

Untuk itu, Akatara 2021 menjadi forum penghubung sineas dengan investor untuk menciptakan akses pembiayaan dan mengembangkan ekosistem dengan mendorong film entrepreneurship.

Pendaftaran HKI Gratis

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf Robinson Sinaga mengatakan, pihaknya memfasilitasi pendaftaran HKI alias gratis.

"Dari 2016, hampir 9.000 yang kami fasilitasi (pendaftaran HKI)," kata dia.

Setiap tahun, pihaknya membantu 1.000-2.000 pelaku ekraf. Mulai dari administrasi diurus Kemenparekraf, finansial pun digratiskan.

"Tapi tahun ini karena terkena refocusing anggaran, jadi tidak sebanyak tahun lalu," ucap dia.

Ketika ditanya berapa banyak pelaku ekraf yang memiliki HKI, Robinson menjawab, masih rendah. Yakni 11,05 persen dari 8 juta-9 juta pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com