Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 7 BUMN, PT Industri Gelas Bakal Jadi yang Pertama Dibubarkan

Kompas.com - 05/10/2021, 19:11 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan proses pembubaran 7 perusahaan pelat merah yang sudah lama tidak beroperasi telah dimulai.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, saat ini setiap BUMN yang akan dibubarkan sedang berada dalam proses yang berbeda, sehingga waktu penyelesaiaannya diyakini tidak akan sama.

Namun demikian, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dipastikan menjadi BUMN pertama dari 7 perusahaan pelat merah yang bakal dibubarkan. Pasalnya, berbagai kewajiban seperti pembayaran hak karyawan BUMN tersebut telah diselesaikan.

"Untuk pembubaran BUMN, yang terdekat, yang kita gencar ini Iglas," kata Arya dalam diskusi virtual, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Garuda Indonesia Belum Masuk Holding BUMN, Ada Apa?

Saat ini Kementerian BUMN tengah menentukan mekanisme pembubaran Industri Gelas. Apabila masih ada kewajiban atau utang yang dimiliki Industri Gelas, maka mekanisme penyelesaian yang akan diambil ialah melalui prosesi PKPU.

Selain Industri Gelas, Kementerian BUMN juga tengah melaksanakan proses pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero). Perusahaan yang sudah tidak lama berproduksi ini juga diharapkan dapat dibubarkan dalam waktu dekat.

"Sama juga, kalau dia punya utang dan sebagainya maka dia akan masuk ke PKPU. Kalau aset maih bisa, ini pembubaran lewat RUPS," ujar Arya.

Sementara terkait PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), Kementerian BUMN masih menunggu hasil putusan sidang. Pasalnya, sebelumnya maskapai ini dikabarkan telah mendapatkan investor, namun secara tiba-tiba proses penyuntikan modal gagal terjadi.

Baca juga: BUMN PTPN Terlilit Utang Rp 43 Triliun, Erick Thohir: Penyakit Lama!

"Ini akan dibawa ke kepailitan juga. Sehingga nanti hal-hal yang berhubungan dengan yang lain-lain, apapun itu kita nunggu keputusan pengadilan," katanya.

Sedangkan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PAN juga dipastikan bakal dibubarkan melalui proses pailit. Perusahaan ini diputuskan untuk diberhentikan operasionalnya, sebab sudah tidak lagi berjalan sesuai dengan inti bisnis perusahaan.

Sementara terkait PT Istaka Karya (Persero), Kementerian BUMN menawarkan karyawan di perusahaan tersebut untuk migrasi ke perusahaan pelat merah karya lainnya.

Meskipun masih beroperasi, perusahaan tersebut disebut memiliki utang atau kewajiban yang jauh lebih tinggi dibanding aset. Ini membuat kondisi keuangan BUMN itu menjadi tidak sehat dan berbahaya.

"Secepatnya mereka kita likuidiasi," ucap Arya.

Baca juga: Erick Thohir soal Pembubaran 7 BUMN: Tak Perlu Tunggu Revisi UU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com