Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dharma Satya Nusantara Didenda Rp 1 Miliar oleh KPPU

Kompas.com - 06/10/2021, 07:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) karena terlambat dalam memberikan informasi atas pengambilalihan saham PT Tanjung Kreasi Parquet Industry (TEKA).

Dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan, KPPU menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 1,050 miliar kepada DSNG.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur mengungkapkan, sanksi ini bukan yang pertama bagi DSNG.

Baca juga: Obat Terapi Covid-19 Langka, Ini Dugaan KPPU

Sebelumnya DSNG pernah didenda atas perilaku yang sama pada 20 Februari 2020, terkait keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Agro Pratama.

"Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Komisi akhirnya menghukum DSNG dengan denda sebesar Rp 1,050 miliar dan memerintahkan pembayaran denda ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya melalui siaran pers, Rabu (6/10/2021).

"Jika DSNG melakukan upaya keberatan atas putusan tersebut, Majelis Komisi juga memerintahkan DSNG untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima Pemberitahuan Putusan," sambung Deswin.

Pada proses persidangan diketahui bahwa DSNG melakukan beberapa tahapan untuk mengambil alih TEKA sejak 2011.

Perpindahan kendali terjadi pada transaksi kedua dengan tanggal efektif secara yuridis pada 6 JuIi 2011, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Ia menjelaskan, DNSG diberikan tenggat waktu pemberitahuan atas TEKA kepada KPPU paling lambat 16 Agustus 2011. Namun, DSNG baru menyampaikan pemberitahuan tersebut pada 26 November 2019.

Baca juga: Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Tarif ATM Link, KKI Cabut Laporan di KPPU

 

Pada akhirnya, Majelis Komisi mengenakan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto, Pasal 55 PP No. 57 Tahun 2010 kepada DSNG.

"Dalam mengambil putusan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi DSNG, antara lain itikad baiknya dalam menginformasikan dan mengakui keterlambatan pemberitahuan akuisisi atas TEKA, dan kepatuhan serta tindakan kooperatif dalam persidangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com