Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Daftar BUMN yang Mau Dibubarkan, Ini Profil PT Industri Gelas

Kompas.com - 06/10/2021, 16:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas merupakan salah satu perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. Bahkan, dari tujuh BUMN yang mau dibubarkan, Iglas disebut akan menjadi perusahaan pelat merah pertama yang akan dilikuidasi.

Pasalnya, perusahaan tersebut terus mengalami kerugian. Bahkan, berdasarkan laporan PPA utang PT Industri Gelas pada 2017 lalu sudah mencapai Rp 1,09 triliun.

"Untuk pembubaran BUMN, yang terdekat, yang kita gencar ini Iglas," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi virtual, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Dari 7 BUMN, PT Industri Gelas Bakal Jadi yang Pertama Dibubarkan

Lantas, seperti apa sih profil PT Industri Gelas atau Iglas tersebut?

Profil PT Industri Gelas

Mengutip laman resmi Kementerian BUMN, PT Industri Gelas bergerak di bidang pembuatan kemasan gelas, khususnya botol. Perusahaan BUMN ini didirikan pada tanggal 29 Oktober 1956, dan penyalaan dapur peleburan pertama dilakukan pada tahun 1959.

Iglas memproduksi berbagai jenis botol untuk memenuhi kebutuhan industri bir, minuman ringan, farmasi, makanan, dan kosmetika, dengan total kapasitas 340 ton per hari atau 78.205 ton per tahun.

Meski saat ini kondisinya "berdarah-darah", PT Industri Gelas sebenarnya pernah mengalami masa kejayaan. Perusahaan ini dulunya pernah merajai pangsa pasar kemasan berbasis gelas.

Banyak perusahaan di Indonesia yang memercayakan pembuatan kemasannya dikerjakan oleh BUMN yang berkantor pusat di Segoromadu Gresik ini.

Salah satu perusahaan yang bergantung pada PT Iglas adalah Coca-Cola. Hampir separuh pabrik milik perusahaan pelat merah itu dikerahkan untuk memproduksi botol beling Coca-Cola.

Kendati demikian, Cocal-Cola perlahan mengurangi pemesanan botol pada PT Industri Gelas. Hal itu karena perusahaan asal Amerika Serikat ini mulai beralih menggunakan kemasan botol platik.

Akhirnya, sepinya order membuat perusahaan itu terus mengalami keterpurukan dan pabriknya sudah tak lagi berproduksi sejak tahun 2015 lalu.

Karena pabriknya berhenti beroperasi, Iglas melakukan PHK terhadap para karyawannya. Bahkan, aset PT Iglas berupa lahan eks pabrik di Jalan Ngagel bersengketa dengan Pemkot Surabaya.

Adapun saat ini aset PT Iglas berada di bawah pengelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Merujuk laporan PPA, pada tahun 2008, aset PT Iglas hanya Rp 188,69 miliar, sedangkan utangnya mencapai Rp 318,99 miliar. Perusahaan mencatatkan rugi sebesar Rp 86,26 miliar.

Kemudian pada tahun 2017, asetnya susut menjadi Rp 119,87 miliar, beban utang Rp 1,09 triliun, ekuitas minus Rp 977,46 miliar, pendapatan Rp 824 juta, dan rugi bersih Rp 55,45 miliar.

Baca juga: Pemerintah Siap-siap Jual 99 Persen Saham PT Iglas

Pembayaran Pesangon Karyawan PT Industri Gelas

Mengutip laman bumn.go.id, PT PPA telah membayarkan pesangon kepada 429 eks karyawan PT Iglas. Pemenuhan hak eks karyawan tersebut merupakan bagian dari langkah restrukturisasi perusahaan tersebut.

Pembayaran pesangon itu dilakukan setelah PT PPA menjual beberapa aset milik PT Industri Gelas.

"Dalam melaksanakan restrukturisasi, PT PPA sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu aspek hukum, aspek sosial, aspek bisnis, dan aspek keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tata nilai AKHLAK. Sebagai langkah nyata untuk menjalankan pilar bisnis Restrukturisasi BUMN Titip Kelola, PT PPA melakukan restrukturisasi PT Iglas di mana salah satunya adalah penyelesaian seluruh kewajiban kepada 429 eks karyawan PT Iglas," ujar Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi.

Baca juga: Daftar BUMN yang Akan Dibubarkan Erick Thohir Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com