JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan uang rupiah untuk masyarakat, mulai Jumat (8/10/2021). Layanan ini berlaku di kantor pusat dan 42 kantor perwakilan bank sentral di seluruh Indonesia.
Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur mengatakan, pembukaan tersebut merupakan upaya bank sentral dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat.
Layanan ini berlaku bagi wilayah yang telah tergolong ke dalam wilayah dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
Baca juga: Penukaran Uang Baru Terbatas, Nasabah Pilih Tarik di ATM Pecahan Rp 20.000
"Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," kata Nur, dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Nur menjelaskan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Sementara di kantor perwakilan BI, masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
"BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ucap Nur.
Baca juga: Mengapa Banyak Orang Kaya RI Sembunyikan Uang di Bank Swiss?