Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Klausul Pajak Minimum Perusahaan Merugi, Pemerintah: Agar Tak Memberatkan Pengusaha

Kompas.com - 06/10/2021, 16:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menghapus alternative minimum tax alias pajak minimum untuk perusahaan merugi sebesar 1 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Padahal sebelumnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah sudah menambah klausul pajak minimum untuk badan usaha yang selalu menyatakan rugi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, dihapusnya klausul tersebut sudah kesepakatan kedua belah pihak. Tujuan dihapusnya calon aturan baru tersebut dilakukan agar tidak memberatkan badan usaha.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan AMT agar tidak memberatkan Wajib Pajak (pengusaha), khususnya Wajib Pajak (pengusaha) sektor UMKM dan Wajib Pajak yang memang benar-benar mengalami kerugian (bukan rugi artifisial)," kata Neilmaldrin ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Ada Risiko Gagal Bayar Utang, Menkeu AS Sebut AS Bakal Kembali Resesi

Tak hanya kesepakatan antar pemerintah dan DPR, penghapusan tarif pajak minimum sudah melalui proses pembahasan bersama seluruh stakeholder pemerintah.

Pemerintah kata Neil, melakukan berbagai diskusi dan kajian bersama masyarakat yang diwakili oleh asosiasi, LSM, pakar perpajakan, hingga praktisi pendidikan, melalui berbagai kegiatan salah satunya adalah focus group discussion (FGD).

"Oleh karena itu, segala kebijakan yang tertera dalam RUU HPP dirasa sudah mempertimbangkan segala peluang dan risiko yang mungkin terjadi di tengah masyarakat," ucap Neil.

Padahal sebelumnya, adanya usul tarif pajak minimum sebesar 1 persen bermaksud untuk meminimalkan pengemplangan pajak perusahaan. Sebab, selalu ada tren peningkatan pelaporan perusahaan merugi yang berpotensi menjadi celah penghindaran pajak.

Pemerintah mencatat, WP Badan yang melaporkan kerugian meningkat dari 8 persen menjadi 12 persen pada tahun 2019. WP Badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut meningkat dari 5.199 badan periode 2012-2016 menjadi 9.496 badan tahun 2015-2019.

Baca juga: Pertamina Kembangkan Terminal Crude Oil Lawe-Lawe

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com