Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Berstatus PWL, RI Dinilai Akan Kesulitan Gaet Investor Asing

Kompas.com - 06/10/2021, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, United States Trade Representative (USTR) masih memasukan Indonesia dalam kategori Priority Watch List (PWL), atau negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

Hal itu dinilai akan membuat Indonesia kesulitan mendatangkan investor asing sehingga bakal mengganggu pemulihan ekonomi nasional.

"Status Indonesia adalah PWL, tentunya akan sangat berdampak, baik secara nasional di mana Indonesia akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan investor, dan secara global tentunya akan menjadi negara tempat beredarnya barang-barang palsu," ujar Agus dalam acara Konferensi Pers Komitmen Pemerintah dan E-commerce dalam Penanggulangan Produk Bajakan, Rabu (6/10/2021).

Ia menambahkan, melihat besarnya dampak yang ditimbulkan, pemberantasan peredaran barang palsu dan pembajakan karya sangat penting bagi Indonesia. Sebab dengan begitu, Indonesia bisa keluar dari status PWL.

Baca juga: Trik Investasi Saham Bagi Anda yang Memiliki Gaji UMR

"Namun dalam upaya penegakkan hukum, perlu ditentukan mana yang menjadi prioritas penanganan sehingga apa yang menjadi target dapat diwujudkan, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang," kata dia.

Kasus Kekayaan Intelektual

Sepanjang 6 tahun terakhir, Polri mencatat ada 958 kasus terkait dengan kekayaan intelektual. Artinya, Polri menangani 160 kasus terkait kekayaan Intelektual setiap tahunnya.

Rincian kasusnya yaitu 658 kasus terkait merek, 243 kasus hak cipta, 27 kasus desain industri, 18 kasus paten, 8 kasus rahasia dagang, 2 kasus desain tata letak dan sirkuit terpadu, dan 2 kasus perlindungan variatas tanaman.

"Salah satu hambatan hukum di bidang hak kekayaan intelektual hanyalah sifatnya merupakan delik aduan. Penyidik memerlukan adanya pengaduan dari pemegang hak sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari 958 kasus yang ditangani Polri dari periode 2016-2021, sebagian besar dihentikan penyidikannya yaitu 656 kasus atau 68 persen akibat dari pencabutan laporan dari pemegang hak maupun kuasanya," papar dia.

Sementara itu, 169 kasus atau 18 persen dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan, 115 kasus masih dalam proses penyidikan, 10 kasus dihentikan dalam proses pra penyidikan, dan 8 kasus dilimpahkan ke instansi lain.

Baca juga: Menko Airlangga: Bioavtur Punya Potensi Pasar Rp 1,1 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Situs Pencarian Kerja ZipRecruiter PHK 20 Persen Karyawannya

Situs Pencarian Kerja ZipRecruiter PHK 20 Persen Karyawannya

Whats New
PT Amman Mineral Internasional Bersiap IPO, Bidik Dana Segar Rp 12,9 Triliun

PT Amman Mineral Internasional Bersiap IPO, Bidik Dana Segar Rp 12,9 Triliun

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Whats New
Dulu Jokowi Bilang Laut Masa Depan Bangsa, Kini Pasirnya Malah Diekspor

Dulu Jokowi Bilang Laut Masa Depan Bangsa, Kini Pasirnya Malah Diekspor

Whats New
Watsons Kasih Promo Diskon Hingga 60 Persen, Berlaku sampai 4 Juni 2023

Watsons Kasih Promo Diskon Hingga 60 Persen, Berlaku sampai 4 Juni 2023

Whats New
Siapkan Dokumen, Bapanas Minta Mendag Zulhas Segera Impor Bawang Putih

Siapkan Dokumen, Bapanas Minta Mendag Zulhas Segera Impor Bawang Putih

Whats New
Saham-saham yang Cuan dan Boncos dalam Sepekan, Ada GoTo, Bukalapak, SIDO

Saham-saham yang Cuan dan Boncos dalam Sepekan, Ada GoTo, Bukalapak, SIDO

Whats New
Ditopang Optimisme Plafon Utang AS, Nasdaq dan S&P 500 Ditutup Pada Level Tertinggi

Ditopang Optimisme Plafon Utang AS, Nasdaq dan S&P 500 Ditutup Pada Level Tertinggi

Whats New
Harga BBM Kompak Turun 1 Juni 2023, Lebih Murah SPBU Pertamina, Shell, Vivo, atau BP AKR?

Harga BBM Kompak Turun 1 Juni 2023, Lebih Murah SPBU Pertamina, Shell, Vivo, atau BP AKR?

Whats New
Atasi TPPO, Menaker Evaluasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Atasi TPPO, Menaker Evaluasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Whats New
Soal Toko Buku Gunung Agung, Kemenaker: Kalau Enggak Ada Mengadu, Berarti 'Fine'

Soal Toko Buku Gunung Agung, Kemenaker: Kalau Enggak Ada Mengadu, Berarti "Fine"

Whats New
[POPULER MONEY] Ekspor Pasir Laut RI Dibuka, Singapura Paling Diuntungkan | Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

[POPULER MONEY] Ekspor Pasir Laut RI Dibuka, Singapura Paling Diuntungkan | Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Seri dan Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Seri dan Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Depan

Whats New
RI Calonkan Diri Jadi Anggota Dewan IMO 2024-2025, Ini Logo dan Slogannya

RI Calonkan Diri Jadi Anggota Dewan IMO 2024-2025, Ini Logo dan Slogannya

Whats New
Ekspor Pasir Laut Dinilai Hanya Untungkan Pebisnis

Ekspor Pasir Laut Dinilai Hanya Untungkan Pebisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+