JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, United States Trade Representative (USTR) masih memasukan Indonesia dalam kategori Priority Watch List (PWL), atau negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.
Hal itu dinilai akan membuat Indonesia kesulitan mendatangkan investor asing sehingga bakal mengganggu pemulihan ekonomi nasional.
"Status Indonesia adalah PWL, tentunya akan sangat berdampak, baik secara nasional di mana Indonesia akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan investor, dan secara global tentunya akan menjadi negara tempat beredarnya barang-barang palsu," ujar Agus dalam acara Konferensi Pers Komitmen Pemerintah dan E-commerce dalam Penanggulangan Produk Bajakan, Rabu (6/10/2021).
Ia menambahkan, melihat besarnya dampak yang ditimbulkan, pemberantasan peredaran barang palsu dan pembajakan karya sangat penting bagi Indonesia. Sebab dengan begitu, Indonesia bisa keluar dari status PWL.
Baca juga: Trik Investasi Saham Bagi Anda yang Memiliki Gaji UMR
"Namun dalam upaya penegakkan hukum, perlu ditentukan mana yang menjadi prioritas penanganan sehingga apa yang menjadi target dapat diwujudkan, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang," kata dia.
Sepanjang 6 tahun terakhir, Polri mencatat ada 958 kasus terkait dengan kekayaan intelektual. Artinya, Polri menangani 160 kasus terkait kekayaan Intelektual setiap tahunnya.
Rincian kasusnya yaitu 658 kasus terkait merek, 243 kasus hak cipta, 27 kasus desain industri, 18 kasus paten, 8 kasus rahasia dagang, 2 kasus desain tata letak dan sirkuit terpadu, dan 2 kasus perlindungan variatas tanaman.
"Salah satu hambatan hukum di bidang hak kekayaan intelektual hanyalah sifatnya merupakan delik aduan. Penyidik memerlukan adanya pengaduan dari pemegang hak sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari 958 kasus yang ditangani Polri dari periode 2016-2021, sebagian besar dihentikan penyidikannya yaitu 656 kasus atau 68 persen akibat dari pencabutan laporan dari pemegang hak maupun kuasanya," papar dia.
Sementara itu, 169 kasus atau 18 persen dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan, 115 kasus masih dalam proses penyidikan, 10 kasus dihentikan dalam proses pra penyidikan, dan 8 kasus dilimpahkan ke instansi lain.
Baca juga: Menko Airlangga: Bioavtur Punya Potensi Pasar Rp 1,1 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.