JAKARTA, KOMPAS.com – Pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes kini bisa dilakukan secara online. Penasaran bagaimana cara daftar BUMDes online 2021?
Daftar BUMDes online bisa dilakukan melalui portal BUMDes pada link bumdes.kemendesa.go.id. Sebelum mendaftar, pahami dulu alur registrasi BUMDes sesuai peraturan yang saat ini berlaku.
Peraturan tentang BUMDes yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa.
Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?
Selain itu, terdapat aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Untuk mengetahui cara daftar BUMDes online 2021, pahami alur pembentukan BUMDes sebagai berikut:
Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa (portal BUMDes). Siapa saja yang bisa melakukan pendaftaran BUMDes?
Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya
Pemohon sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Adapun pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa Bersama dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
Formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama memuat:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.