Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Kompas.com - 06/10/2021, 18:37 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes kini bisa dilakukan secara online. Penasaran bagaimana cara daftar BUMDes online 2021?

Daftar BUMDes online bisa dilakukan melalui portal BUMDes pada link bumdes.kemendesa.go.id. Sebelum mendaftar, pahami dulu alur registrasi BUMDes sesuai peraturan yang saat ini berlaku.

Peraturan tentang BUMDes yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa.

Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?

Selain itu, terdapat aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Untuk mengetahui cara daftar BUMDes online 2021, pahami alur pembentukan BUMDes sebagai berikut:

  1. Pengajuan Nama BUMDes: Dilakukan dengan mengisi formulir elektronik di Sistem Informasi Desa (portal BUMDes).
  2. Persetujuan Nama BUMDes: Jika pengajuan nama BUMDes tidak sesuai ketentuan maka akan ditolak. Jika sudah sesuai, akan keluar persetujuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar-Desa: Untuk menghasilkan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Desa dan Anggaran Dasar BUMDes.
  4. Pendaftaran BUMDes: Dilakukan dengan melakukan pengisian formulir elektronik di Sistem Informasi Desa (portal BUMDes).
  5. Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum: Berdasarkan data Kemendes, Kemenkumham menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDes.

Cara pendaftaran nama BUMDes

Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa (portal BUMDes). Siapa saja yang bisa melakukan pendaftaran BUMDes?

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Pemohon sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. kepala Desa untuk BUM Desa; atau
  2. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.

Adapun pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa Bersama dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

Formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama memuat:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com