Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Kompas.com - 06/10/2021, 18:37 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Pemerintah Desa diwakili oleh pendaftar yang terdiri atas:

  1. kepala Desa untuk BUM Desa; atau
  2. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.

Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama.

Adapun formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama paling sedikit memuat:

  1. nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah didapatkan pada proses pendaftaran nama;
  2. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah disetujui oleh Menteri;
  3. jenis BUM Desa: 1. BUM Desa; atau 2. BUM Desa bersama.
  4. nama administratif Desa pendiri;
  5. alamat BUM Desa/BUM Desa bersama;
  6. modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama;
  7. identitas pendiri; dan
  8. bidang usaha.

Ketentuan mengenai nama administratif Desa pendiri dapat disesuaikan pada saat pendaftaran BUM Desa bersama. Pendaftaran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Baca juga: Begini Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap ke Bank Indonesia

Jika pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama melebihi jangka waktu 20 hari, pendaftar mengulang proses pendaftaran mulai dari pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

Lebih lanjut, pengisian formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Desa.

Dokumen pendukung tersebut berupa:

  1. berita acara Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama dan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
  3. anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
  4. rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.

Selanjutnya, pendaftar wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:

  1. dokumen pendukung pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama telah lengkap dan benar;
  2. formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. bertanggung jawab penuh terhadap formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dan dokumen pendukung.

Nah, jika proses pembentukan BUMDes tersebut sudah dilalui, maka tinggal menunggu verifikasi data pendaftaran untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com