Pemerintah Desa diwakili oleh pendaftar yang terdiri atas:
Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama.
Adapun formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama paling sedikit memuat:
Ketentuan mengenai nama administratif Desa pendiri dapat disesuaikan pada saat pendaftaran BUM Desa bersama. Pendaftaran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
Baca juga: Begini Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap ke Bank Indonesia
Jika pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama melebihi jangka waktu 20 hari, pendaftar mengulang proses pendaftaran mulai dari pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
Lebih lanjut, pengisian formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Desa.
Dokumen pendukung tersebut berupa:
Selanjutnya, pendaftar wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
Nah, jika proses pembentukan BUMDes tersebut sudah dilalui, maka tinggal menunggu verifikasi data pendaftaran untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.