Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Kompas.com - 06/10/2021, 18:37 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes kini bisa dilakukan secara online. Penasaran bagaimana cara daftar BUMDes online 2021?

Daftar BUMDes online bisa dilakukan melalui portal BUMDes pada link bumdes.kemendesa.go.id. Sebelum mendaftar, pahami dulu alur registrasi BUMDes sesuai peraturan yang saat ini berlaku.

Peraturan tentang BUMDes yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa.

Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?

Selain itu, terdapat aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Untuk mengetahui cara daftar BUMDes online 2021, pahami alur pembentukan BUMDes sebagai berikut:

  1. Pengajuan Nama BUMDes: Dilakukan dengan mengisi formulir elektronik di Sistem Informasi Desa (portal BUMDes).
  2. Persetujuan Nama BUMDes: Jika pengajuan nama BUMDes tidak sesuai ketentuan maka akan ditolak. Jika sudah sesuai, akan keluar persetujuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar-Desa: Untuk menghasilkan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Desa dan Anggaran Dasar BUMDes.
  4. Pendaftaran BUMDes: Dilakukan dengan melakukan pengisian formulir elektronik di Sistem Informasi Desa (portal BUMDes).
  5. Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum: Berdasarkan data Kemendes, Kemenkumham menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDes.

Cara pendaftaran nama BUMDes

Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa (portal BUMDes). Siapa saja yang bisa melakukan pendaftaran BUMDes?

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Pemohon sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. kepala Desa untuk BUM Desa; atau
  2. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.

Adapun pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa Bersama dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

Formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama memuat:

  1. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan;
  2. jenis BUM Desa: 1. BUM Desa; atau 2. BUM Desa bersama.
  3. nama administratif Desa pendiri; dan
  4. alamat kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Selain mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa Bersama, pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:

  1. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan; dan
  2. bertanggung jawab penuh terhadap nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan.

Adapun nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan:

  1. tidak sama atau tidak menyerupai nama: 1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain; 2. lembaga pemerintah; dan 3. lembaga internasional;
  2. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
  3. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
  4. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
  6. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
  7. tidak mengandung bahasa asing.

Sementara itu, persetujuan penggunaan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan oleh Mendes secara elektronik. Persetujuan diberikan dalam bentuk surat persetujuan penggunaan nama dalam Sistem Informasi Desa.

Baca juga: Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman

Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

Daftar BUMDes online

Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada Mendes melalui Sistem Informasi Desa (portal BUMDes) yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pemerintah Desa diwakili oleh pendaftar yang terdiri atas:

  1. kepala Desa untuk BUM Desa; atau
  2. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.

Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama.

Adapun formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama paling sedikit memuat:

  1. nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah didapatkan pada proses pendaftaran nama;
  2. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah disetujui oleh Menteri;
  3. jenis BUM Desa: 1. BUM Desa; atau 2. BUM Desa bersama.
  4. nama administratif Desa pendiri;
  5. alamat BUM Desa/BUM Desa bersama;
  6. modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama;
  7. identitas pendiri; dan
  8. bidang usaha.

Ketentuan mengenai nama administratif Desa pendiri dapat disesuaikan pada saat pendaftaran BUM Desa bersama. Pendaftaran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Baca juga: Begini Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap ke Bank Indonesia

Jika pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama melebihi jangka waktu 20 hari, pendaftar mengulang proses pendaftaran mulai dari pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.

Lebih lanjut, pengisian formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Desa.

Dokumen pendukung tersebut berupa:

  1. berita acara Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama dan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
  3. anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
  4. rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.

Selanjutnya, pendaftar wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:

  1. dokumen pendukung pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama telah lengkap dan benar;
  2. formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. bertanggung jawab penuh terhadap formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dan dokumen pendukung.

Nah, jika proses pembentukan BUMDes tersebut sudah dilalui, maka tinggal menunggu verifikasi data pendaftaran untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com