JAKARTA, KOMPAS.com – Pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes kini bisa dilakukan secara online. Penasaran bagaimana cara daftar BUMDes online 2021?
Daftar BUMDes online bisa dilakukan melalui portal BUMDes pada link bumdes.kemendesa.go.id. Sebelum mendaftar, pahami dulu alur registrasi BUMDes sesuai peraturan yang saat ini berlaku.
Peraturan tentang BUMDes yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa.
Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?
Selain itu, terdapat aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Untuk mengetahui cara daftar BUMDes online 2021, pahami alur pembentukan BUMDes sebagai berikut:
Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa (portal BUMDes). Siapa saja yang bisa melakukan pendaftaran BUMDes?
Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya
Pemohon sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Adapun pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa Bersama dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
Formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama memuat:
Selain mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa Bersama, pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
Adapun nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan:
Sementara itu, persetujuan penggunaan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan oleh Mendes secara elektronik. Persetujuan diberikan dalam bentuk surat persetujuan penggunaan nama dalam Sistem Informasi Desa.
Baca juga: Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman
Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada Mendes melalui Sistem Informasi Desa (portal BUMDes) yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pemerintah Desa diwakili oleh pendaftar yang terdiri atas:
Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama.
Adapun formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama paling sedikit memuat:
Ketentuan mengenai nama administratif Desa pendiri dapat disesuaikan pada saat pendaftaran BUM Desa bersama. Pendaftaran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
Baca juga: Begini Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap ke Bank Indonesia
Jika pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama melebihi jangka waktu 20 hari, pendaftar mengulang proses pendaftaran mulai dari pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
Lebih lanjut, pengisian formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Desa.
Dokumen pendukung tersebut berupa:
Selanjutnya, pendaftar wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
Nah, jika proses pembentukan BUMDes tersebut sudah dilalui, maka tinggal menunggu verifikasi data pendaftaran untuk mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum BUMDes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.