Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Kendaraan Disita Leasing karena Kesulitan Nyicil? Coba Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 06/10/2021, 19:06 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan atau leasing dapat melakukan penarikan secara paksa objek jaminan fidusia, apabila debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran cicilan, sehingga terjadi cedera janji atau wanprestasi.

Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada sejumlah langkah yang dapat ditempuh oleh Anda yang kesulitan melakukan pembayaran, agar kendaraannya tidak ditarik secara paksa oleh debt collector.

"Bagaimanan kalau debitor tersebut mengalami kesulitan? Sebetulnya, sudah ada opsi penyelesaian yang diberikan," kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra, dalam diskusi virtual, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Sita Kendaraan Debitur, Debt Collector Harus Pegang Dokumen Ini

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ialah dengan melakukan restrukturisasi kredit. Walaupun langkah ini baru ramai digunakan semenjak merebaknya pandemi Covid-19, restrukturisasi kredit sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak lama.

"Pada saat debitor mengalami kesulitan untuk melakukan kewajibannya membayar angsuran, maka dia bisa mengajukan permohonan untuk diberikan relaksasi," ujar Indra.

Indra menjelaskan, dengan opsi ini, debitor dapat menerima pengurangan nominal cicilan dengan perpanjangan tenor hingga libur bayar, tergantung dari ketentuan perusahaan pembiayaan.

"Intinya adalah, dalam posisi debitor mengalami kesulitan, maka harus kooperatif, mengambil inisiatif bahwa dia tidak dapat memenuhi kewajibannya," tutur dia.

Apabila opsi tersebut dinilai masih cukup berat, Indra menyebutkan, debitor dapat menyerahkan kendaraan yang tengah dicicil, untuk menyelesaikan agunannya.

Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut Izinnya Jika Debt Collector Tak Kantongi Sertifikat Profesi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com