Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Kendaraan Disita Leasing karena Kesulitan Nyicil? Coba Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 06/10/2021, 19:06 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan atau leasing dapat melakukan penarikan secara paksa objek jaminan fidusia, apabila debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran cicilan, sehingga terjadi cedera janji atau wanprestasi.

Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada sejumlah langkah yang dapat ditempuh oleh Anda yang kesulitan melakukan pembayaran, agar kendaraannya tidak ditarik secara paksa oleh debt collector.

"Bagaimanan kalau debitor tersebut mengalami kesulitan? Sebetulnya, sudah ada opsi penyelesaian yang diberikan," kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra, dalam diskusi virtual, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Sita Kendaraan Debitur, Debt Collector Harus Pegang Dokumen Ini

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ialah dengan melakukan restrukturisasi kredit. Walaupun langkah ini baru ramai digunakan semenjak merebaknya pandemi Covid-19, restrukturisasi kredit sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak lama.

"Pada saat debitor mengalami kesulitan untuk melakukan kewajibannya membayar angsuran, maka dia bisa mengajukan permohonan untuk diberikan relaksasi," ujar Indra.

Indra menjelaskan, dengan opsi ini, debitor dapat menerima pengurangan nominal cicilan dengan perpanjangan tenor hingga libur bayar, tergantung dari ketentuan perusahaan pembiayaan.

"Intinya adalah, dalam posisi debitor mengalami kesulitan, maka harus kooperatif, mengambil inisiatif bahwa dia tidak dapat memenuhi kewajibannya," tutur dia.

Apabila opsi tersebut dinilai masih cukup berat, Indra menyebutkan, debitor dapat menyerahkan kendaraan yang tengah dicicil, untuk menyelesaikan agunannya.

Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut Izinnya Jika Debt Collector Tak Kantongi Sertifikat Profesi

Melalui mekanisme tersebut, Anda dapat menjual secara mandiri kendaraan yang dicicil, kemudian hasil penjualan dapat digunakan untuk melunasi kewajibannya.

"Atau debitor menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan untuk dilakukan lelang, dan dilakukan penjualan. Nanti hasil lelang itu yang akan dikalkulasi berapa kewajiban kepada perusahaan pembiayaan," tutur Indra.

Jika seluruh opsi tersebut tidak dapat dilakukan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk melakukan penarikan secara paksa atas kendaraan yang dikredit oleh debitor.

Baca juga: Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tagih Utang dengan Sopan Santun

Sementara itu, ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin eksekusi jaminan fidusia dilakukan.

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi. Salah satunya dengan restrukturisasi kredit dan diskusi antar debitur kreditur, sehingga tercapai kesepakatan.

"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kita kasih uang inginnya kembali uang. Kita ingin ada kesepakatan, kalau susah kita bantu," kata Suwandi.

Adapun Finance Director sekaligus Corporate Secretary BFI Finance Sudjono menyebut, pihaknya selalu melakukan literasi ke masyarakat, termasuk ke konsumen. Dengan demikian, perusahaan tidak serta merta melakukan eksekusi, karena ada proses sesuai ketentuan, mulai dari memberikan pesan dan pengingat ke konsumen baik secara lisan maupun tertulis.

"Jika sesudah peringatan pertama hingga ketiga juga masih lalai. Kita akan meminta secata tertulis untuk diserahkan unit, untuk kita bantu jual, uangnya sebagian kita kembalikan ke konsumen dan dilakukan secara jelas," terangnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com