Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penjualan Barang Bajakan, E-commerce Tutup Ribuan Akun

Kompas.com - 06/10/2021, 20:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mencegah peredaran barang palsu, para pelaku usaha e-commerce mengambil langkah untuk menutup akun-akun palsu.

Hal ini diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Razilu dalam agenda Perjanjian Kerja Sama Dirjen Kekayaan Intelektual, Bareskrim Polri, dan Ditjen Bea Cukai serta Deklarasi E-commerce.

"Akhir-akhir para pelaku usaha e-commerce tengah berlomba-lomba menutup ribuan akun yang disinyalir palsu, menyesatkan konsumen atas informasi asal produk, hasil pembajakan, dan lain sebagainya," ujar Razilu secara virtual, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Apa Itu Marketplace dan Bedanya dengan Toko Online Maupun E-Commerce?

Menurut dia, tindakan yang dilakukan pelaku e-commerce tersebut sejalan dengan langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.

Salah satunya penggerebekan dua gudang yang menghasilkan 7,7 juta ton obat palsu di Yogyakarta oleh Bareskrim Polri.

Penindakan ini dinilai lebih efektif untuk mencegah peredaran lebih jauh lagi melalui pemasaran secara fisik (offline) maupun secara daring (online).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, sepanjang 6 tahun terakhir, Kepolisian RI mencatat ada 958 kasus terkait dengan kekayaan intelektual.

Artinya, Polri menangani 160 kasus terkait kekayaan intelektual setiap tahunnya.

Baca juga: Kemendag Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan E-commerce

Rincian kasusnya yaitu 658 kasus terkait merek, 243 kasus hak cipta, 27 kasus desain industri, 18 kasus paten, 8 kasus rahasia dagang, 2 kasus desain tata letak dan sirkuit terpadu, dan 2 kasus perlindungan variatas tanaman.

Sementara itu, 169 kasus atau 18 persen dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan, 115 kasus masih dalam proses penyidikan, 10 kasus dihentikan dalam proses pra penyidikan, dan 8 kasus dilimpahkan ke instansi lain.

"Salah satu hambatan hukum di bidang hak kekayaan intelektual hanyalah sifatnya merupakan delik aduan. Penyidik memerlukan adanya pengaduan dari pemegang hak sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari 958 kasus yang ditangani Polri dari periode 2016-2021, sebagian besar dihentikan penyidikannya yaitu 656 kasus atau 68 persen akibat dari pencabutan laporan dari pemegang hak maupun kuasanya," papar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com