Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU HPP Disahkan Hari Ini, Simak Poin-poin Pentingnya

Kompas.com - 07/10/2021, 05:43 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).

RUU yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ini mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan.

Beberapa aturan tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi.

Adapun beberapa aturan pajak terbaru tersebut sebagai berikut:

Baca juga: Hapus Klausul Pajak Minimum Perusahaan Merugi, Pemerintah: Agar Tak Memberatkan Pengusaha

1. PPN

Melalui RUU HPP, pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun depan.

Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen - 15 persen.

Pemerintah juga membebaskan tarif PPN atas beberapa barang dan jasa. Tarif PPN sebesar 0 persen akan diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebut sembako yang sering dikonsumsi masyarakat bisa dipajaki lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali.

Sementara dalam jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk pendidikan yang bersifat komersial dari lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal sesuai syarat UU Pendidikan Nasional.

Adapun di jasa kesehatan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa kesehatan yang tidak dibayar melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jasa kesehatan yang tidak dibayar oleh JKN biasanya bersifat non-esensial, seperti klinik kecantikan dan klinik estetika, maupun jasa operasi plastik.

Baca juga: Menko Airlangga: RUU HPP Berikan Banyak Ruang untuk Pengusaha...

Kenaikan tarif PPN salah satunya disebabkan oleh pemungutan PPN yang dianggap tidak maksimal. Sri Mulyani bilang, Indonesia hanya bisa mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Tarif PPN 10 persen lebih rendah dibanding tarif rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.

Pengecualian barang atau jasa yang bebas PPN dianggap terlalu banyak, yakni 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa, sehingga terjadi distorsi dan ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri.

2. PPh OP

Orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen. Dengan begitu, ada lapisan (bracket) baru pada PPh OP dari yang semula 4 bracket menjadi 5 bracket.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com