Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Jadwal MRT Jakarta, Berlaku Mulai 7 Oktober 2021

Kompas.com - 07/10/2021, 11:38 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Banyak pembaca bertanya jadwal MRT Jakarta sampai jam berapa? MRT terakhir jam berapa? Apakah MRT Jakarta sudah beroperasi?

Artikel ini akan membantu pembaca untuk menjawab pertanyaan yang terkait dengan jadwal MRT Jakarta 2021 tersebut.

Yang jelas, MRT Jakarta saat ini sudah beroperasi namun dengan sejumlah ketentuan. Terbaru, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan jam operasional MRT.

Baca juga: Menhub Senang Ada Integrasi Tarif KRL, Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan, perubahan jadwal MRT 2021 tersebut mulai berlaku pada Kamis, 7 Oktober 2021 hari ini.

Perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021.

Nomenklatur surat tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Pada  , terdapat sejumlah perbedaan jam operasional MRT pada hari Senin-Jumat dan jam operasional MRT akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.

Baca juga: Cek Perubahan Jadwal MRT Jakarta Mulai 13 September 2021

Ini sekaligus menjawab banyaknya pertanyaan mengenai jadwal MRT Jakarta sampai jam berapa atau MRT terakhir jam berapa.

Simak jadwal MRT 2021 selengkapnya sebagai berikut:

  • Jam operasional MRT Senin-Jumat (hari kerja): Pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB
  • Jam operasional MRT Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur: Pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

Sejalan dengan itu, terdapat perubahan jarak antar kereta (headway) yang diberlakukan pada jadwal MRT Oktober 2021.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini headway MRT Jakarta pada saat jam sibuk berbeda dengan headway MRT Jakarta di luar jam sibuk.

Berikut jarak antar kereta (headway) MRT Jakarta selengkapnya:

  • Weekdays: Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
  • Weekdays: Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
  • Weekend (akhir pekan)/hari libur: Tiap 10 menit flat.

Baca juga: Kunjungan Menhub ke Jepang, Bahas Proyek MRT hingga Pelabuhan Patimban

Selain itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) juga memberlakukan pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta). Artinya, penumpang MRT Jakarta masih dibatasi.

Syarat naik MRT Jakarta

Sebelumnya, MRT Jakarta telah melakukan penyesuaian atas kebijakan operasional yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan Covid-19.

Penyesuaian ini terkait syarat naik MRT Jakarta, yakni dengan mewajibkan penumpang untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta,” seru Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Naik MRT Jakarta Selama PPKM Level 3

Protokol yang dimaksud yakni seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com