Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Tarif 5 Persen Naik Jadi Rp 60 Juta

Kompas.com - 07/10/2021, 13:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).

- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.

- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.

- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Baca juga: Sah, DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com