JAKARTA, KOMPAS.com - Cara mengurus STNK hilang bisa dilakukan dengan mudah. Anda tak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus hal tersebut.
Apalagi, biaya yang dikeluarkan untuk mengurus STNK hilang juga terbilang cukup murah. Anda hanya perlu merogoh kocek tak sampai Rp 100.000 untuk bisa mendapatkan kembali STNK baru kendaraan Anda.
Berikut syarat dan cara mengurus STNK hilang yang dikutip dari pemberitaan otomotif.kompas.com :
Baca juga: Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Baca juga: Cara Perpanjang STNK lewat Aplikasi LinkAja
Baca juga: Perpanjang STNK Bisa via Aplikasi Gojek, Begini Caranya
(Penulis Ari Purnomo | Editor Aditya Maulana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.