JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha menjadi 20 persen pada tahun 2022. Melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPh Badan tahun depan tetap 22 persen.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, ketentuan tersebut sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan PPh, namun tetap dapat menjaga iklim investasi.
"Maka tarif PPh Badan tetap akan sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam.Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Tarif PPh Badan Batal Turun Jadi 20 Persen? Ini Kata Kemenkeu
Sejatinya, tarif PPh badan 20 persen sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20 persen pada tahun 2022.
Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.
Namun kata Yasonna, tarif PPh Badan tetap tidak berubah, yakni 22 persen. Bahkan dia bilang, besaran tarif ini masih lebih rendah dibanding negara lain.
"Tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh badan rata-rata negara ASEAN sebesar 22,17 persen, negara-negara OECD 22,81 persen, negara-negara AS 27,16 persen, dan negara G20 24,17 persen," ucap Yasonna.
Di samping itu, RUU HPP juga memberikan payung hukum untuk penerapan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (GloBE) bagi perusahaan multinasional.
Hal ini dilakukan sebagai implementasi kesepakatan perpajakan internasional dalam rangka mencegah dan mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
"Pemerintah juga menyepakati usulan DPR untuk tidak mencantumkan ketentuan mengenai alternative minimum tax/AMT (pajak minimum untuk perusahaan merugi) agar kondisi kegiatan usaha dan iklim investasi tetap kondusif," pungkas Yasonna.
Baca juga: Mengenal Pajak PPh dan Jenis-jenisnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.