Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Laoly Beberkan Perlunya KTP Dijadikan NPWP Pajak

Kompas.com - 08/10/2021, 03:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Hal tersebut menyusul rencana pemerintah menjadikan NIK KTP menjadi NPWP dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.

"UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan, termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu.

Baca juga: Cara Buat NPWP Online dari Handphone

Berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan

"Saya harap transformasi ini mengefisiensi DJP dalam mengelola berbagai macam tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan terutama OP. Jangan sampai dalam masa transisi terjadi gejolak baik dalam sisi teknis maupun dari sisi organisasi," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Fungsi NIK Sebagai NPWP, Sri Mulyani: Supaya Lebih Efisien

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com