Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] UU HPP Disahkan | RI Sukses Terbangkan Pesawat Pakai Bahan Bakar Nabati

Kompas.com - 08/10/2021, 05:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Simak selengkapnya di sini

4. Sah, DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna Kamis (7/10/2021).

Sebelumnya, RUU ini bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, disambut ucapan setuju para anggota DPR.

Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, UU 2/2020, dan UU 11/2020 cipta kerja.

Selengkapnya simak di sini

5. Sejarah Baru, RI Sukses Terbangkan Pesawat Pakai Bahan Bakar Nabati

Pemerintah terus mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT), salah satunya dengan pemanfaatan minyak kelapa sawit. Kali ini dengan menghasilkan campuran bahan bakar bioavtur 2,4 persen (J2.4) atau bahan bakar nabati untuk pesawat.

Pemanfaatan bioavtur J2.4 sukses ditandai dengan keberhasilan uji terbang menggunakan pesawat CN235-200 FTB rute Jakarta-Bandung sepanjang 8-10 September 2021.

Uji terbang dilakukan dengan penerbangan pesawat di ketinggian 10.000 kaki dan 16.000 kaki. Hasilnya menunjukkan bahwa performa mesin dan indikator-indikator yang terdapat di kokpit menunjukkan kesamaan antara penggunaan bahan bakar avtur atau Jet A1 dengan J2.4.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, salah satu upaya pemerintah untuk mendorong percepatan implementasi EBT adalah melalui substitusi energi primer ke teknologi yang ada. Bila pada transportasi darat dilakukan dengan B30, maka transportasi udara melalui penggunaan J2.4.

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com