Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Menengah Tetap Tidak Perlu Bayar PPN

Kompas.com - 08/10/2021, 06:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada April tahun 2022. Namun demikian, tarif tersebut tidak berlaku untuk beberapa barang/jasa yang dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tetap membebaskan tarif PPN untuk sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, angkutan umum darat dan air, serta angkutan udara.

"Kita memberikan fasilitas pembebasan PPN. Ini terutama untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa jenis jasa lain. Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPN Sembako hingga Sekolah

Bendahara negara ini mengungkapkan, tidak adanya tarif PPN untuk masyarakat kecil mencerminkan keadilan. Sebab, tidak semua barang/jasa bisa dipukul rata. Ada sembako yang high-end, ada pula sembako yang jadi kebutuhan sehari-hari.

"Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan, ada yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak dan itu tidak dikenakan PPN. Namun ada yang sifatnya sophisticated dan high-end yang kemudian dia terkena PPN," beber Sri Mulyani.

Di sisi lain, ketentuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen di April 2022 sudah mempertimbangkan berbagai masukan dan pandangan dari masyarakat. Padahal semula, tarif PPN direncanakan naik 12 persen alih-alih 11 persen.

Pihaknya kata Sri Mulyani, akan menaikkan tarif PPN secara lebih bertahap. Pada tahun 2025 mendatang, PPN direncanakan kembali naik menjadi 12 persen.

"Kenaikan dilakukan secara bertahap karena kita ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi sehingga tarifnya bertahap," pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, naiknya tarif PPN di Indonesia tetap masih lebih rendah dibanding negara lain.

Tercatat, tarif PPN rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Sementara Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen.

Baca juga: Tahun Depan, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com