Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Masyarakat Berpenghasilan Kecil Menengah Tetap Tidak Perlu Bayar PPN

Kompas.com - 08/10/2021, 06:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Tak hanya itu, pemerintah tidak jadi menerapkan sistem multi tarif PPN. Sistem PPN yang dipakai setelah disahkan UU HPP tetap single tarif.

Hal ini dilakukan berdasarkan aspirasi seluruh stakeholder. Sistem multitarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa).

"Maka disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal. Di samping itu, kemudahan dalam.pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha," tutur Yasonna dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: UU Pajak: Denda Pengemplang Pajak Dikurangi, Sanksi Pidana Dihapus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com