Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak Baru, Pemerintah Berpotensi Raup Tambahan Penerimaan Minimal Rp 130 Triliun

Kompas.com - 08/10/2021, 07:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah optimistis penerimaan negara dari sisi pajak akan bertambah sekitar Rp 130 triliun pada tahun 2020. Hal ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Lewat UU, rasio pajak akan meningkat dari 8,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) RI menjadi 9,22 persen dari PDB. Pemerintah sendiri menargetkan pendapatan pajak dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 1.410,3 triliun.

"Untuk tahun 2022 minimal ada Rp 130 triliun akan ada additional pendapatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: UU HPP Disahkan, Simak Poin-poin Pentingnya

Memang di UU tersebut, pemerintah merombak sebagian besar aturan pajak, mulai dari PPN, tarif PPh Orang Pribadi, tarif PPh Badan, tax amnesty, hingga pajak karbon.

Tujuannya adalah memaksimalkan penerimaan negara untuk pembangunan menuju Indonesia Emas tahun 2045. Tak heran, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meyakini, penerimaan pajak juga akan meningkat di tahun 2023.

"Kita perkirakan dengan UU HPP akan ada peningkatan. Tahun 2022 kita perkirakan mencapai hampir Rp 140 triliun dan dari 2023 itu kenaikan Rp 150-160 triliun," beber dia.

Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya

Hal ini kata Suahasil, dipengaruhi oleh mulai berlakunya beberapa aturan perpajakan baru di tahun depan. PPN 11 persen misalnya, mulai berlaku pada 1 April 2022. Begitu juga dengan PPh Badan yang tidak jadi turun ke angka 20 persen.

Belum lagi pemerintah akan melangsungkan program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 6 bulan berturut-turut mulai 1 Januari 2022.

"Jadi memang kita lihat ada potensi. Tentu tidak akan terjadi dengan sendiri, artinya teman-teman Direktorat Jenderal Pajak yang mengumpulkan penerimaan pajak harus kerja lebih keras, meng-cover bidang yang selama ini jadi sumber penerimaan pajak," pungkas dia.

Baca juga: UU HPP Disahkan, Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp 60 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com