Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya anak pertama dari tiga bersaudara. Ayah saya baru saja meninggal karena sakit. Yang menjadi masalah, beliau masih memiliki tunggakan pajak dalam jumlah yang cukup besar.
Apakah ibu saya yang harus membayar utang pajak tersebut atau saya sebagai anak pertama yang harus membayar?
Ibu saya adalah ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan. Hanya saya yang sudah bekerja, sementara kedua adik saya masih sekolah.
Apakah ada aturan yang memungkinkan saya tidak perlu membayar utang pajak tersebut?
Terima kasih.
~Santika S~
Salaam, Mba Santika....
Terima kasih atas pertanyaannya.
Sebelumnya perlu dipahami bahwa ketentuan perpajakan Indonesia menjadikan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sebagai Subjek Pajak.
Berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya.
Baca juga: Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?
Wakil tersebut bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.
Perkecualian atas tanggung jawab tersebut adalah jika yang bersangkutan dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk menanggung tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
Baca juga: Apakah Pindah Alamat Harus Ganti NPWP dan Lapor Kantor Pajak?
Dalam kasus ayah Anda, sebelumnya pastikan dulu apakah penagihan utang pajak tersebut telah kedaluwarsa atau belum.
Masa kedaluwarsa penagihan pajak adalah lima tahun setelah waktu terutangnya pajak atau berakhirnya masa/tahun pajak. Apabila penagihan sudah melewati masa tersebut maka tidak dapat dikategorikan sebagai utang pajak.
Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?