Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Mendiang Ayah Tinggalkan Warisan Utang Pajak, Siapa yang Harus Bayar?

Kompas.com - 08/10/2021, 07:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya anak pertama dari tiga bersaudara. Ayah saya baru saja meninggal karena sakit. Yang menjadi masalah, beliau masih memiliki tunggakan pajak dalam jumlah yang cukup besar.

Apakah ibu saya yang harus membayar utang pajak tersebut atau saya sebagai anak pertama yang harus membayar?

Ibu saya adalah ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan. Hanya saya yang sudah bekerja, sementara kedua adik saya masih sekolah.

Apakah ada aturan yang memungkinkan saya tidak perlu membayar utang pajak tersebut?

Terima kasih.

~Santika S~

Jawaban:

Salaam, Mba Santika....

Terima kasih atas pertanyaannya.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa ketentuan perpajakan Indonesia menjadikan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sebagai Subjek Pajak.

Berdasarkan Pasal 32 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya.

Baca juga: Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Wakil tersebut bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

Perkecualian atas tanggung jawab tersebut adalah jika yang bersangkutan dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk menanggung tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Baca juga: Apakah Pindah Alamat Harus Ganti NPWP dan Lapor Kantor Pajak?

Dalam kasus ayah Anda, sebelumnya pastikan dulu apakah penagihan utang pajak tersebut telah kedaluwarsa atau belum.

Masa kedaluwarsa penagihan pajak adalah lima tahun setelah waktu terutangnya pajak atau berakhirnya masa/tahun pajak. Apabila penagihan sudah melewati masa tersebut maka tidak dapat dikategorikan sebagai utang pajak.

Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com