Kemudian, pastikan harta yang diwariskan ayah Anda merupakan subjek pajak untuk melunasi tunggakan utang pajaknya.
Jika ada, intinya warisan tersebut diutamakan untuk membayar tunggakan pajak Ayah Anda. Dalam hal ini, ibunda ataupun Anda dapat bertindak sebagai wakil atas warisan ayah Anda.
Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya?
Apabila ayah Anda tidak meninggalkan warisan dan ahli waris dapat membuktikannya maka Anda dan keluarga lain yang ditinggalkan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas utang pajak tersebut.
Dalam kondisi tidak ada warisan seperti dimaksud di atas, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan utang pajak ayah Anda dapat dihapuskan secara jabatan jika terbukti tidak meninggalkan warisan.
Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?
Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih.
Salaam....
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan danpraktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel, melalui komentar di artikel dalam link ini, atau klik saja ke sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.