Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tax Amnesty mulai 1 Januari 2022, Begini Cara Hitung Pajaknya

Kompas.com - 08/10/2021, 10:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, program pengungkapan sukarela atau pengampunan pajak (tax amnesty) bakal dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 6 bulan ke depan.

Bendahara negara ini berharap, pengungkapan sukarela dapat menambah pelaporan wajib pajak yang ingin patuh atas harta-hartanya.

"Oleh karena itu kita harap kepatuhan WP melalui kesempatan 6 bulan yang diberikan pemerintah akan bisa meningkatkan pelaporan dari kewajiban pajak yang selama ini belum dilaporkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Mulai 1 Januari 2022, Pemerintah Jalankan Tax Amnesty untuk Kedua Kalinya

Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, program ini bertujuan untuk meningkatkan sukarela wajib pajak. Pihaknya akan memberi kesempatan selama 6 bulan untuk para pengemplang pajak sebelum langkah yang lebih jauh (enforcement) dilakukan.

"Jadi kalau seluruh aturan legislasi di dalam negeri dan kerja sama internasional makin diperkuat untuk mempersempit kemungkinan bisa melakukan penghindaran pajak, maka kami sekarang memberikan pengungkapan sukarela," ucap Sri Mulyani.

Ani menjelaskan, ada dua kebijakan dalam pengungkapan pajak tahun depan, yakni kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya

Masing-masing kebijakan dibagi dalam 3 kategori yang tarifnya berbeda satu sama lain.

"Semua rate-nya di atas yang berlaku pada tax amnesty pertama untuk bisa menunjukkan bahwa kita tetap memberikan kesempatan, namun untuk keadilan bagi yang pernah ikut tax amnesty tahun sebelumnya, tarifnya di atas tax amnesty sebelumnya," beber Ani.

Sebagai contoh, mereka yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 namun belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015, maka akan dikenakan tarif final 8 persen jika hartanya di dalam negeri.

Misalnya, Mr. A memiliki rumah Rp 2 miliar dengan tahun perolehan sebelum 31 Desember 2015 namun belum diungkapkan dalam tax amnesty tahun 2016.

Maka harga rumah Rp 2 miliar tersebut dikali tarif 8 persen (masuk kategori I), sehingga besaran pajak yang perlu dibayar adalah Rp 160 juta.

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPN Sembako hingga Sekolah

Untuk lebih jelas, berikut ini rincian kebijakan dan besaran tarifnya.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com