Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPh Badan Tak Jadi Turun, Menkeu: Ini Upaya untuk Menjaga Basis Penerimaan Pajak

Kompas.com - 08/10/2021, 11:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha menjadi 20 persen pada tahun 2022. Melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPh Badan tahun depan tetap 22 persen.

"DPR dan pemerintah sepakat bahwa penurunan tarif PPh badan menuju 20 persen tetap dijaga di 22 persen. Ini upaya menjaga basis penerimaan pajak Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Bendahara negara ini mengungkapkan, banyak penyebab yang membuat pemerintah dan DPR sepakat menahan tarif pajak di 22 persen. Salah satunya adalah praktik penurunan tarif pajak badan di seluruh dunia yang trennya cenderung meningkat.

Baca juga: Tarif PPh Badan Batal Turun Jadi 20 Persen, Pemerintah: Lebih Rendah Dibanding Negara Lain

Berdasarkan analisisnya, tarif pajak badan negara-negara OECD pada tahun 2021 masih di atas 22,81 persen tahun 2021 dari 23,95 persen tahun 2017. Kemudian di AS, tarif pajak masih di angka 27,16 persen tahun ini dibanding 28,9 persen di tahun 2017.

Adapun PPh badan di lingkup negara G20 sebesar 24,17 persen pada tahun 2021 dari 25,9 persen tahun 2017. Sementara di negara ASEAN, rata-rata tarif PPh badan masih di angka 22,17 persen tahun 2021 dibanding 22,67 persen tahun 2017.

Baca juga: Naskah Lengkap UU HPP, Penjelasan, dan Poin-poin Pentingnya

"Ini artinya rate yang sekarang 22 persen sudah menggambarkan rate yang cukup kompetitif di sekitar kita dan jauh lebih baik dibanding negara G20 dan lain-lain," beber Sri Mulyani.

Di sisi lain, pemerintah masih membutuhkan banyak biaya untuk beragam pembangunan yang mesti dibiayai lewat penerimaan negara.

"Dengan melihat banyaknya kebutuhan pembangunan yang perlu didanai, DPR dan pemerintah sepakat bahwa penurunan tarif PPH badan menuju 20 persen tetap dijaga di 22 persen," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Pajak Tahun Depan Belum Kuat Gara-gara PPh Badan Turun Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com