Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut dijelaskan pula terkait pengolahan nilai Seleksi Kompetensi I. Peserta pada Seleksi Kompetensi I dibagi menjadi dua kelompok.
Pertama, berisi peserta yang melamar di sekolah tempatnya mengajar dan memiliki sertifikat pendidik.
Kemudian kelompok kedua adalah peserta yang melamar di bukan tempatnya mengajar serta memiliki sertifikat pendidik. Peserta tersebut berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
"Setelah dilakukan pengolahan hasil seleksi, jika terdapat alokasi kebutuhan dari kelompok pertama yang kosong karena tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas kategori 1, 2, maupun 3, maka kekosongan tersebut tidak dapat dipenuhi dari kelompok 2. Demikian pula berlaku sebaliknya," katanya.
Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Simak Nilai Ambang Batas dan Durasi Tes Kompetensi PPPK Guru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.