Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Pengawasan, Kemenhub Lantik 19 Pejabat Pemeriksa Kapal Asing

Kompas.com - 09/10/2021, 02:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kesatuaan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melantik 19 pejabat pemeriksa kapal asing.

Mereka secara resmi dikukuhkan sebagai pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau Port State Control Officer (PSCO) pada Jumat (8/10/2021).

Pelantikan 19 pejabat pengawas kapal asing Kemenhub ini dilakukan alam rangka meningkatkan dan memperkuat pengawasan kapal asing.

Baca juga: Kemenhub Cek Kesiapan Bandara Ngurah Rai Jelang Pembukaan Penerbangan Internasional

Direktur KPLP Ahmad menjelaskan, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki posisi yang sangat strategis dalam peran transportasi laut di dunia.

Kondisi tersebut menjadi hal mutlak yang tidak bisa dihindari dan ini akan berdampak pada banyaknya kapal asing yang akan menyinggahi atau beroperasi di pelabuhan indonesia.

“Maka diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif oleh pejabat berwenang di pelabuhan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

“Untuk memastikan kapal asing tersebut menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim selama melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan dan untuk membuktikan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yuridiksi di pelabuhan,” sambungnya.

Ahmad mengingatkan, saat ini berdasarkan laporan tahunan (annual report) 2020 Tokyo MoU, Indonesia telah masuk ke dalam daftar putih (white list). Capaian ini tak lepas dari peran para PSCO.

“Hal ini merupakan sebuah prestasi yang boleh kita banggakan, tapi janganlah kita berpuas diri, masih ada pekerjaan rumah yang tidak kalah beratnya, yaitu mempertahankan white list tersebut,” ujarnya.

Ahmad juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing (PSCO) yang dikukuhkan.

“Semoga hal ini dapat dijadikan momentum kejayaan maritim Indonesia guna mendukung Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujarnya.

Baca juga: Kemenhub Antisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19 lewat Bandara Ngurah Rai Bali

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, diamanatkan bahwa syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan.

Amanat tersebut ditambah dengan IMO resolution A.1138 (31) tentang procedures for port state control dan perjanjian bersama port state control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia di tahun 1993.

Dijelaskan, pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing (PSCO).

Ahmad juga mengungkapkan, usulan pembentukan jabatan fungsional PSCO kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah disetujui, dengan jenjang yang disetujui sampai tingkat utama.

Persetujuan itu diberikan dengan rekomendasi penggabungan bersama pengusulan jabatan fungsional marine inspector sehingga menjadi satu jabatan fungsional dengan nomenklatur baru yaitu inspektur kelaiklautan kapal.

Baca juga: Kemenhub Akhirnya Cabut Aturan Angkut 90 Penumpang Penerbangan Internasional

“Semoga dengan persetujuan tersebut diharapkan menjadi tambahan motivasi bagi para PSCO untuk melaksanakan tugas semakin profesional, independen dan berintegritas,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com