Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/10/2021, 07:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).

Dengan pengesahan, bracket (batas) pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan sampai dengan Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta untuk tarif PPh sebesar 5 persen.

Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.

"Ini pemihakan kepada yang pendapatan terkecil atau bracket terendah. Kalau dalam UU PPh, PKP (Pendapatan Kena Pajak) tadinya antara Rp 0 - Rp 54 juta, tarif 5 persen. Dalam UU HPP dilakukan perubahan batas atasnya yang Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta," kata Sri Mulyani ketika menjelaskan UU HPP dikutip Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh

Adanya UU membuat bracket (lapisan) pada pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) menjadi 5 lapisan. Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong," ucap Sri Mulyani.

Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP):
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Cara penghitungan

1. Pendapatan Rp 5 juta/bulan

Jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta/tahun, maka tarif pajak sesuai UU HPP adalah Rp 5 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BPJT Pertimbangkan Kondisi Keuangan BUJT untuk Berlakukan Diskon Tarif Tol

BPJT Pertimbangkan Kondisi Keuangan BUJT untuk Berlakukan Diskon Tarif Tol

Whats New
Pangkas Biaya 'Bakar Uang', Pendapatan GOTO Sepanjang 2022 Naik jadi Rp 11,3 Triliun

Pangkas Biaya "Bakar Uang", Pendapatan GOTO Sepanjang 2022 Naik jadi Rp 11,3 Triliun

Whats New
KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Simak Kualifikasinya

KCIC Buka Lowongan Kerja Penerjemah Bahasa Mandarin, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Viral Video Nasabah 'Ngamuk'', BTN Janji Ganti Dana yang Hilang, Jika..

Viral Video Nasabah "Ngamuk'', BTN Janji Ganti Dana yang Hilang, Jika..

Whats New
Antisipasi Uang Palsu, BI Imbau Masyarakat Tukar Uang Lewat Bank Resmi

Antisipasi Uang Palsu, BI Imbau Masyarakat Tukar Uang Lewat Bank Resmi

Whats New
Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Whats New
DANA hingga ShopeePay Resmi Jadi Peserta BI-Fast

DANA hingga ShopeePay Resmi Jadi Peserta BI-Fast

Whats New
Menipis, Bulog Sebut Stok Cadangan Beras Pemerintah Tinggal 230.000 Ton

Menipis, Bulog Sebut Stok Cadangan Beras Pemerintah Tinggal 230.000 Ton

Whats New
Menpan-RB Ungkap Kebiasaan Pejabat Daerah Saat Dinas ke Jakarta

Menpan-RB Ungkap Kebiasaan Pejabat Daerah Saat Dinas ke Jakarta

Whats New
Cara Transfer BI Fast di BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI

Cara Transfer BI Fast di BCA, BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI

Spend Smart
Tujuh Strategi Perry Warjiyo 'Nakhodai' Bank Indonesia pada Periode Kedua

Tujuh Strategi Perry Warjiyo "Nakhodai" Bank Indonesia pada Periode Kedua

Whats New
Erick Thohir Cerita Awal Mula Lahan Depo Plumpang Dikuasai Warga

Erick Thohir Cerita Awal Mula Lahan Depo Plumpang Dikuasai Warga

Whats New
IHSG Parkir di Zona Merah, Saham GOTO, MEDC, dan ADMR Rontok

IHSG Parkir di Zona Merah, Saham GOTO, MEDC, dan ADMR Rontok

Whats New
Mentan Tak Hadir Rapat di DPR, Ketua Komisi IV: Jujur, Saya Tersinggung

Mentan Tak Hadir Rapat di DPR, Ketua Komisi IV: Jujur, Saya Tersinggung

Whats New
BI Ungkap Tantangan yang Dihadapi Ekonomi Indonesia Tahun Ini

BI Ungkap Tantangan yang Dihadapi Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+