JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).
Dengan pengesahan, bracket (batas) pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan sampai dengan Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta untuk tarif PPh sebesar 5 persen.
Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.
"Ini pemihakan kepada yang pendapatan terkecil atau bracket terendah. Kalau dalam UU PPh, PKP (Pendapatan Kena Pajak) tadinya antara Rp 0 - Rp 54 juta, tarif 5 persen. Dalam UU HPP dilakukan perubahan batas atasnya yang Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta," kata Sri Mulyani ketika menjelaskan UU HPP dikutip Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh
Adanya UU membuat bracket (lapisan) pada pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) menjadi 5 lapisan. Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.
Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong," ucap Sri Mulyani.
Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP):
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
1. Pendapatan Rp 5 juta/bulan
Jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta/tahun, maka tarif pajak sesuai UU HPP adalah Rp 5 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.