Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU HPP, Bayar PPh Jadi Lebih Murah

Kompas.com - 09/10/2021, 07:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).

Dengan pengesahan, bracket (batas) pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan sampai dengan Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta untuk tarif PPh sebesar 5 persen.

Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.

"Ini pemihakan kepada yang pendapatan terkecil atau bracket terendah. Kalau dalam UU PPh, PKP (Pendapatan Kena Pajak) tadinya antara Rp 0 - Rp 54 juta, tarif 5 persen. Dalam UU HPP dilakukan perubahan batas atasnya yang Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta," kata Sri Mulyani ketika menjelaskan UU HPP dikutip Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: UU HPP Disahkan, UMKM yang Penghasilannya di Bawah Rp 500 Juta Bakal Bebas PPh

Adanya UU membuat bracket (lapisan) pada pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) menjadi 5 lapisan. Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong," ucap Sri Mulyani.

Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP):
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Cara penghitungan

1. Pendapatan Rp 5 juta/bulan

Jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta/tahun, maka tarif pajak sesuai UU HPP adalah Rp 5 persen.

Dengan demikian, pajak yang perlu dibayar wajib pajak tersebut adalah Rp 300.000 per bulan, dengan rumus:

Penghasilan bruto/bulan × 5 persen
= Rp 6 juta × 5 persen
= Rp 300.000/tahun

Besaran pengenaan pajak ini sama dengan UU sebelumnya, yakni UU Pajak Penghasilan

Baca juga: Tarif PPh Badan Batal Turun Jadi 20 Persen, Pemerintah: Lebih Rendah Dibanding Negara Lain

2. Pendapatan Rp 9 juta/bulan

Wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 9 juta per bulan memiliki penghitungan yang berbeda dengan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com