Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Merger Perusahaan: Definisi, Manfaat, jenis, dan Contohnya

Kompas.com - 09/10/2021, 07:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Merger adalah istilah yang sudah tak asing lagi dalam dunia bisnis. Merger adalah dilakukan dalam rangka strategi perusahaan agar skala bisnisnya menjadi lebih besar. Apa itu merger?

Secara sederhana, merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih sehingga membentuk sebuah perusahaan baru hasil merger. 

Definisi merger adalah

Dikutip dari Investopedia, merger adalah kesepakatan yang menyatukan dua perusahaan yang sudah ada menjadi satu perusahaan baru. 

Ada beberapa jenis merger dan juga beberapa alasan mengapa perusahaan melakukan apa itu merger. Selain merger, istilah lainnya yang hampir serupa namun tak sama adalah akuisisi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Merger dan akuisisi biasanya dilakukan untuk memperluas jangkauan perusahaan, memperluas ke segmen baru, atau mendapatkan pangsa pasar.

Semua ini dilakukan untuk meningkatkan nilai perusahaan dan pemegang saham. Seringkali, selama merger, perusahaan memiliki klausul khusus untuk mencegah pembelian atau merger oleh perusahaan lain. 

Sementara apabila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merger adalah diartikan dalam tiga pengertian. 

  • Pertama merger adalah penyatuan usaha sehingga tercapai pemilikan atau pengawasan bersama
  • Kedua, merger adalah juga berarti penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu kepemilikan
  • Ketiga, merger adalah pengambilalihan seluruh aktiva atau passiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.

Baca juga: Apa Itu Copywriting: Definisi, Tugas, Jenis, dan Contohnya

Tujuan dan manfaat merger adalah

Penyatuan dua perusahaan dalam merger ini biasanya dengan cara transfer kepemilikan melalui bertukar saham atau pembayaran tunai. Perusahaan baru hasil merger akan menerbitkan saham baru dengan kepemilikan saham secara proporsional.

Perusahaan hasil merger tentunya memiliki aset yang lebih besar karena perusahaan yang merger asetnya digabung. Dampak positif lainnya, perusahaan hasil merger adalah memiliki pasar yang lebih luas. 

Merger adalah penggabungan sukarela dari dua perusahaan dengan persyaratan yang sama secara luas menjadi satu badan hukum baru. Perusahaan-perusahaan yang setuju untuk bergabung kira-kira sama dalam hal ukuran, pelanggan, dan skala operasi. 

Untuk alasan ini, istilah "merger of equals" kadang-kadang digunakan. Akuisisi, tidak seperti merger, atau umumnya tidak sukarela dan melibatkan satu perusahaan secara aktif membeli yang lain.

Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya

Merger adalah paling sering dilakukan untuk mendapatkan pangsa pasar lebih banyak, mengurangi biaya operasi, memperluas ke wilayah baru, menyatukan produk bersama, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan laba, di mana semuanya harus menguntungkan pemegang saham perusahaan. 

merger adalah memiliki banyak manfaatTHINKSTOCK merger adalah memiliki banyak manfaat

Setelah merger, saham perusahaan baru didistribusikan kepada pemegang saham lama dari kedua bisnis asli.

Jenis dan contoh merger

Ada berbagai jenis merger di dalam bisnis, tergantung pada tujuan perusahaan yang terlibat. Di bawah ini adalah beberapa jenis merger yang paling umum.

1. Konglomerat

Konglomerat merger adalah penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang terlibat dalam kegiatan bisnis yang tidak terkait. Perusahaan dapat beroperasi di industri yang berbeda atau di wilayah geografis yang berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com